MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.010/2005
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum yang dapat terjangkau, dipandang perlun untuk memberikan Pembebasan Bea Masuk atas impor beberapa jenis suku cadang cepat aus;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
Mangingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.
Keputusan Presiden Nomor 187 / M Tahun 2004;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.
(1)
Pasal 1
Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari :
a.
Cluth Assy
sebanyak
705.000
buah;
b.
Timing Belt
sebanyak
1.411.000
buah;
c.
Bearing Roda
sebanyak
817.000
buah;
d.
Trasmission Assy
sebanyak
104.000
buah;
e.
Engine Block
sebanyak
104.000
buah.
Yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tariff akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).
(2)
Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.
(3)
Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.
Pasal 2
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kuangan ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
JUSUF ANWAR