DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 November 2003

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 814/PJ.331/2003

                        TENTANG

 PERSETUJUAN PERMOHONAN KEBERATAN/PENINJAUAN KEMBALI WAJIB PAJAK ATAS DASAR PERTIMBANGAN 
        KEKHILAFAN (SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-13/PJ.33/1998 TANGGAL 8 JULI 1998)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Kantor Wilayah seringkali menyetujui permohonan penghapusan sanksi administrasi Wajib 
        Pajak dengan alasan kekhilafan/bukan kesalahan Wajib Pajak, sekalipun setelah diteliti lebih 
        lanjut unsur kekhilafan dimaksud tidak terpenuhi. Sebagai sampel disebutkan bahwa di 
        Kanwil X DJP Jateng dan DIY yang menyetujui permohonan pengurangan sanksi administrasi 
        PPh dan atau PPN senilai Rp 13.085.882.663,00 (untuk Empat Wajib Pajak), dan di Kanwil XI 
        DJP Jawa Bagian Timur I di Surabaya sebesar Rp. 7.063.666.354,00 (untuk Sembilan Wajib 
        Pajak).
    b.  Disebutkan pula bahwa hal tersebut terjadi karena Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor SE-13/PJ.33/1998 tanggal 8 Juli 1998 yang mengatur tentang hal tersebut tidak 
        menetapkan secara tegas batasan mengenai kekhilafan/bukan kesalahan Wajib Pajak, 
        sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.
    c.  Berkenaan dengan hal tersebut diusulkan agar Surat Edaran tersebut ditinjau kembali.

2.  Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    mengatur:
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat:
        a.  Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
            kewajiban yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan 
            perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau 
            bukan karena kesalahannya;
        b.  Mengurangkan atau membatalkan Ketetapan pajak yang tidak benar.
    (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.33/1998 tanggal 8 Juli 1998 tentang 
        Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau 
        Pembatalan Ketetapan Pajak adalah pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        186/KMK.04/1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan 
        Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak. Selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 186/KMK.04/1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi 
        Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana telah dicabut 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
        Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan 
        Ketetapan Pajak.
    b.  Adapun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 sebagai pengganti Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 186/KMK.04/1998, adalah peraturan pelaksanaan Pasal 36 UU KUP 
        sebagaimana pada angka 2 di atas.

Demikian disampaikan untuk maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO