DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 814/PJ.331/2003
TENTANG
PERSETUJUAN PERMOHONAN KEBERATAN/PENINJAUAN KEMBALI WAJIB PAJAK ATAS DASAR PERTIMBANGAN
KEKHILAFAN (SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-13/PJ.33/1998 TANGGAL 8 JULI 1998)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Kantor Wilayah seringkali menyetujui permohonan penghapusan sanksi administrasi Wajib
Pajak dengan alasan kekhilafan/bukan kesalahan Wajib Pajak, sekalipun setelah diteliti lebih
lanjut unsur kekhilafan dimaksud tidak terpenuhi. Sebagai sampel disebutkan bahwa di
Kanwil X DJP Jateng dan DIY yang menyetujui permohonan pengurangan sanksi administrasi
PPh dan atau PPN senilai Rp 13.085.882.663,00 (untuk Empat Wajib Pajak), dan di Kanwil XI
DJP Jawa Bagian Timur I di Surabaya sebesar Rp. 7.063.666.354,00 (untuk Sembilan Wajib
Pajak).
b. Disebutkan pula bahwa hal tersebut terjadi karena Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-13/PJ.33/1998 tanggal 8 Juli 1998 yang mengatur tentang hal tersebut tidak
menetapkan secara tegas batasan mengenai kekhilafan/bukan kesalahan Wajib Pajak,
sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.
c. Berkenaan dengan hal tersebut diusulkan agar Surat Edaran tersebut ditinjau kembali.
2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
mengatur:
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kewajiban yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya;
b. Mengurangkan atau membatalkan Ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.33/1998 tanggal 8 Juli 1998 tentang
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak adalah pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
186/KMK.04/1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak. Selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 186/KMK.04/1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana telah dicabut
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak.
b. Adapun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 sebagai pengganti Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 186/KMK.04/1998, adalah peraturan pelaksanaan Pasal 36 UU KUP
sebagaimana pada angka 2 di atas.
Demikian disampaikan untuk maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO