DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.43/1997
TENTANG
PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN 1721 (FORMULIR 1721 A-1) (SERI PPh PASAL 21 NO. 15)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja Kantor Pelayanan Pajak maka dirasa perlu untuk menyempurnakan
ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP - 16/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996
tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
terutama yang menyangkut Lampiran SPT Tahunan PPh pasal 21 (Formulir 1721 A-1) sebagai berikut :
1. Untuk Lampiran 1721 A-1 dari SPT Tahunan 1721 yang disampaikan oleh Pemotong Pajak, yang
direkam hanyalah formulir 1721 A-1 dari :
a. Para anggota komisaris;
b. Direksi;
c. Para Pegawai Asing (expatriates);
d. Para Pegawai yang sudah memiliki NPWP;
sehingga tidak perlu merekam seluruh formulir 1721 A-1 yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh
Pasal 21 tsb.
2. Ketentuan ini berlaku bagi Pemotong Pajak yang tidak menggunakan fasilitas pemakaian disket
sebagai pengganti 1721 A-1 dalam SPT Tahunan 1721-nya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER