DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2658/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS IMPOR MAGNETIC RESONANCE IMAGING (MRI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor
Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 2 huruf a.1. Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun
1953 tentang pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah, maka barang-barang yang
diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan-bangunan untuk melakukan ibadat,
rumah-rumah sakit, poliklinik-poliklinik dan sekolah-sekolah atau barang-barang yang akan
merupakan inventaris tetap daripada bangunan-bangunan itu, atas impor Barang Kena Pajak
dimaksud PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
Jenis Barang : Resonex Rx-4000E MRI System
Jumlah : 1 (satu) unit
Pasal Barang : XYZ Corporation, California, USA
merupakan barang-barang hadiah untuk Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta sesuai rekomendasi
Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Depkes Nomor KU.06.01.3.5.02851 tanggal 16 Juli 1996, maka
kami dapat menyetujui PPN/PPn BM yang terutang atas impor BKP dimaksud tidak dipungut sepanjang
Bea Masuknya dibebaskan.
Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER