DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 September 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.51/1997
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAMPULUH ENAM IKAPI)
(PENYEMPURNAAN KE-17 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Buku Keenampuluh Enam IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar
buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara
fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan
surat Nomor 68328/A/KU/97 tanggal 19 Agustus 1997.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keenampuluh
Enam IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2
Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN - 164) serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keenam-
puluh Enam IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Untuk memudahkan penggunaan surat edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER