MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk
Penghitungan Bea Keluar.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4661);
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
Terhadap Barang Ekspor;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 149/PMK.01/2008;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea
Keluar;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang
Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Memperhatikan:
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 06/M-DAG/PER/2/2010 tentang
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR
UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
PERTAMA : Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa
kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KEDUA : Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor
berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang
digunakan untuk barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan
produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom
3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2008
tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif
Bea Keluar.
KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2010
sampai dengan 31 Maret 2010.
KELIMA : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru
belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar
penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Februari 2010
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
ttd,
Thomas Sugijata
NIP 19510621 197903 1 001