DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 562/PJ.51/2004

                            TENTANG

             PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN CONSIGMENT STOCK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 6 Februari 2004, hal Permohonan Penegasan 
Perlakuan Pajak atas Kegiatan Consigment Stock, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) yang merupakan anak perusahaan PT ABC (PT ABC, 
        berkedudukan di Jerman) akan melakukan kegiatan consigment stock dalam waktu dekat.

    b.  Kegiatan Consigment Stock adalah
        -   XYZ yang berdomisili di Jerman menyimpan produknya di gudang PT ABC.
        -   Produk tersebut merupakan bahan baku yang hanya akan digunakan untuk produksi 
            PT ABC. Pajak-pajak dan Bea Masuk atas impor produk (bahan baku) dari XYZ ke 
            gudang PT ABC menjadi tanggungan PT ABC.
        -   PT ABC juga bertanggung jawab atas manajemen (stock management) produk 
            tersebut.
        -   Sebelum bahan baku digunakan untuk proses produksi, bahan baku yang berada di 
            gudang PT ABC tersebut masih berstatus milik XYZ.
        -   Kepemilikan beralih pada saat bahan baku tersebut digunakan dalam proses 
            produksi.
        -   XYZ menerbitkan invoice berdasarkan aktual pemakaian bahan baku yang digunakan 
            untuk produksi.

        Namun bila bahan baku belum terpakai sampai melebihi 90 hari, maka XYZ tetap akan 
        menerbitkan invoice atas bahan baku tersebut dan PT ABC harus membayarnya.

    c.  Saudara mohon penegasan apakah PPN yang dibayar pada waktu impor dapat dikreditkan 
        sekaligus tanpa mempertimbangkan jumlah bahan baku aktual yang dipergunakan dalam 
        proses produksi.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain :

    a.  Pasal 1 angka 24
        Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh 
        Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena 
        Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan 
        atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena 
        Pajak.

    b.  Pasal 9 ayat (2)
        Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak 
        yang sama.

        Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa 
        Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari 
        luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti 
        pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut 
        merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, 
        atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar 
        Daerah Pabean yang berstatus Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar 
        tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang 
        dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

    d.  Pasal 9 ayat (2a)
        Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap 
        dapat dikreditkan.

        Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum 
        berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, 
        atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak 
        Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena 
        Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
        Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau 
        impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali 
        Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

    e.  Pasal 9 ayat (8)
        Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi 
        pengeluaran untuk :
        a.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        b.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha;
        c.  perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, 
            dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
        d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak;
        e.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa 
            Faktur Pajak Sederhana;
        f.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak 
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
        g.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
        h.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih 
            dengan menggunakan ketetapan pajak;
        i.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak 
            dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang 
            diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  PPN yang dibayar atas impor produk (bahan baku) dalam kegiatan consigment stock 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 1 merupakan Pajak Masukan PT. ABC.
    b.  Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sekaligus tanpa memperhitungkan jumlah bahan 
        baku aktual yang dipergunakan dalam proses produksi, sepanjang bukan merupakan Pajak 
        Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 
        huruf e.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH