DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 132/PJ.33/1995

                            TENTANG

                   TAX TREATY DENGAN JEPANG DAN SINGAPURA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Juli 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 26 UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 
    Tahun 1994 atas penghasilan berupa dividen dan bunga yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar 
    Negeri kecuali BUT dipotong pajak bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang 
    membayarkan.

2.  a.  Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah 
        Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang tertanggal 21 Maret 1983, atas bunga yang 
        Saudara bayarkan kepada penduduk atau perusahaan di negara Jepang harus dipotong Pajak 
        Penghasilan Pasal 26 setinggi-tingginya sebesar 10% dari jumlah bruto.

    b.  Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik 
        Indonesia dengan Republik Singapura, dividen yang dibayarkan kepada perusahaan atau 
        penduduk di negara Singapura harus dipotong PPh Pasal 26 sebesar :
        b.1.    10% dari jumlah bruto deviden jika penerima dividen memiliki sekurang-kurangnya 
            25% modal dari badan yang membayarkan dividen.
        b.2.    15% dari jumlah bruto dividen dalam hal lainnya.

3.  Untuk mempergunakan tarif PPh sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak 
    Berganda (P3B) tersebut di atas, agar Saudara terlebih dulu meminta Surat Keterangan Tarif dari 
    Kantor Pelayanan Pajak dimana Cabang/Kantor Saudara yang membayarkan atau terutang bunga 
    atau dividen terdaftar sebagai Wajib Pajak, yang ketentuannya telah diatur dengan SE DJP No. 
    SE-08/PJ.35/1993 tanggal 11 Maret 1993 jo. SE-22/PJ.35/1993 tanggal 31 Agustus 1993.

4.  Apabila Kantor Pusat saudara di Jakarta, maka Saudara wajib menyampaikan SPT PPh Badan pada 
    Kantor Pelayanan Pajak setempat, juga melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 
    26 atas dividen pada KPP tempat Kantor Pusat Saudara terdaftar.

5.  Mengenai ketentuan tentang Tax Treaty dengan negara Jepang dan Singapura Saudara dapat 
    menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional di Gedung A lantai 4 Jl. Gatot Subroto 
    No. 40-42 Jakarta Selatan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION