PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK PENGASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan dari
hadiah undian merupakan Objek Pajak Penghasilan;
b. bahwa orang pribadi yang atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah
undian wajib melunasi Pajak Penghasilan atas Penghasilan tersebut;
c. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan
Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dipandang perlu mengatur tentang
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa hadiah undian dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
Pasal 1
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian.
Pasal 3
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dan Pasal 2.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
Menteri Sosial baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Desember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 71
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1994
TENTANG
PAJAK PENGASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
UMUM
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hadiah
undian dengan nama dan bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian apabila orang
pribadi atau badan menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah undian, maka penghasilan tersebut
termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-
undang Pajak Penghasilan tersebut.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka
pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah undian tersebut perlu diatur tersendiri dengan Peraturan
Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa semua penyelenggara hadiah undian dengan nama dan dalam
bentuk apapun diwajibkan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah dimaksud sebesar
20% (dua puluh persen) dan bersifat final.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi atau badan dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui cara undian.
Pasal 2
Penghasilan berupa hadiah undian yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam
negeri maupun luar negeri dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebesar 20%
(dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang, atau nilai
pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil atau dalam bentuk
kenikmatan misalnya tiket.
Pasal 3
Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi, atau penyelenggara
lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara
diundi. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib dipotong atau
dipungut oleh penyelenggara tersebut.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3575