DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.9/1990
TENTANG
PENYEMPURNAAN FORMULIR KPU.1/KPU.1B
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.9/1990 tanggal 2 Agustus 1990
perihal pemberian NPWP untuk wanita kawin, dengan ini diberitahukan kepada Saudara mengenai pembetulan
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perseorangan (KPU.1) dan Formulir Perubahan Data
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perseorangan (KPU.1B) sebagai sarana pendaftaran dan pemutahiran data
yang akan dipakai.
Sementara menunggu keputusan mengenai perubahan formulir yang baru, maka untuk pengadaan formulir
KPU.1/KPU.1B selanjutnya, agar Saudara sesuaikan dengan bentuk yang telah disempurnakan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MALIMAR