27 Desember 2007

                    SURAT EDARAN DIREKTUR PENGEDARAN UANG
                          NOMOR 9/37/DPU

                        TENTANG

           PENYETORAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH OLEH BANK UMUM DI BANK INDONESIA

                         DIREKTUR PENGEDARAN UANG,

Menunjuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, 
Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan serta pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007, maka dipandang perlu untuk 
mengatur pelaksanaan penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh bank umum di Bank Indonesia yang diatur
sebagai berikut :

I.  KETENTUAN UMUM
    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
    1.  Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 
        tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
    2.  Pihak Lain adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Bank berdasarkan suatu perjanjian untuk 
        mewakili Bank dalam melakukan kegiatan penyetoran dan/atau penarikan Uang di Bank 
        Indonesia.
    3.  Penyetoran Uang adalah kegiatan Bank melakukan penyetoran Uang ke Bank Indonesia.
    4.  Penarikan Uang adalah kegiatan Bank melakukan penarikan Uang yang masih layak edar (ULE)
        dari Bank Indonesia.
    5.  Uang Kertas selanjutnya disingkat UK adalah Uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari
        bahan kertas atau bahan lainnya.
    6.  Uang Logam selanjutnya disingkat UL adalah uang dalam bentuk koin yang terbuat dari 
        aluminium, aluminium bronze, kupronikel atau bahan lainnya.
    7.  Uang Tidak Layak Edar selanjutnya disingkat UTLE adalah Uang lusuh, Uang cacat, Uang rusak,
        dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
    8.  Uang Lusuh adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi
        Uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coretan-
        coretan.
    9.  Uang Cacat adalah Uang hasil Cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah
        ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    10. Uang Rusak adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang 
        antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Uang yang ukuran fisiknya tidak
        berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut.
    11. Uang Palsu adalah benda yang bentuknya menyerupai Uang dan tidak memiliki tanda keaslian
        Uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    12. Posisi Long adalah suatu kondisi dimana Bank mengalami kelebihan likuditas ULE dalam periode
        tertentu yang merupakan selisih antara saldo kas bank yang tersedia untuk setiap pecahan 
        (denominasi) tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
    13. Posisi Short adalah suatu kondisi dimana Bank mengalami kekurangan likuiditas ULE dalam 
        periode tertentu yang merupakan selisih antara saldo kas Bank yang tersedia untuk setiap 
        pecahan (denominasi) tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
    14. Posisi Square adalah suatu kondisi dimana Bank tidak mengalami kekurangan atau kelebihan 
        likuiditas ULE dalam periode tertentu yang merupakan selisih antara saldo kas Bank yang 
        tersedia untuk setiap pecahan (denominasi) tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
    15. Posisi Net Long adalah suatu kondisi dimana posisi long lebih besar dibandingkan dengan Posisi
        Short untuk pecahan (denominasi) tertentu pada hari kerja yang sama.
    16. Posisi Net Short adalah suatu kondisi dimana Posisi Short lebih besar dibandingkan dengan 
        posisi Long untuk pecahan (denominasi) tertentu pada hari kerja yang sama.
    17. Hari kerja adalah hari kerja sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

II. PRINSIP UMUM
    1.  Penyetoran Uang atau Penarikan Uang dilakukan oleh Bank yang memiliki rekening giro di Bank
        Indonesia.
    2.  Penyetoran Uang dan Penarikan Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus dilakukan
        di wilayah kerja Bank Indonesia setempat.
        Contoh :
        1 (satu) kantor cabang Bank A di Jakarta, mewakili seluruh kantor cabang Bank A di Jakarta
        harus melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank Indonesia Jakarta.
    3.  Dalam hal terjadi keadaan memaksa, Bank dapat melakukan Penyetoran Uang dan/atau  
        Penarikan Uang sebagaimana dimaksud pada angka 2, kepada Bank Indonesia di luar kantor
        Bank Indonesia setempat dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
        Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah peristiwa yang secara 
        langsung atau tidak langsung terjadi di luar kemapuan Bank dan/atau Bank Indonesia untuk 
        mengatasinya, antara lain bencana alam, huru-hara, pemberontakan, perang, waktu kerja 
        diperpendek, gangguan jaringan listrik, gangguan jaringan internet dan/atau dikeluarkannya
        Peraturan Pemerintah mengenai keadaan bahaya, perubahan kebijakan pemerintah serta 
        adanya penarikan uang secara besar-besaran oleh nasabah Bank.
    4.  Bank melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang melalui kantor Bank yang ditunjuk 
        sebagai koordinator Bank dalam Bank yang sama.
        Contoh :
        1 (satu) kantor cabang Bank A mewakili seluruh kantor cabang Bank A di dalam 1 (satu) 
        wilayah kerja Bank Indonesia untuk melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank
        Indonesia.
    5.  Bank dapat menunjuk Pihak Lain untuk melakukan Penyetoran Uang dan/atau Penarikan Uang 
        di Bank Indonesia.
        Dalam hal Bank menunjuk Pihak Lain maka Bank menyampaikan surat pemberitahuan berikut
        salinan perjanjian kerja dengan Pihak Lain dan dokumen terkait lainnya kepada Bank Indonesia
        setempat.
    6.  Pihak Lain dapat melakukan Penyetoran Uang ke Bank Indonesia dan/atau Penarikan Uang dari
        Bank Indonesia untuk lebih dari 1 (satu) Bank dengan memperhatikan batas waktu layanan
        kas di Bank Indonesia yang telah ditetapkan oleh masing-masing kantor Bank Indonesia.
    7.  Petugas Bank atau Pihak Lain dalam melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank
        Indonesia harus memperlihatkan tanda pengenal dan surat tugas atau surat penunjukan.
    8.  Bank dalam melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank Indonesia menggunakan
        alat transportasi khusus dengan memenuhi aspek keamanan dan menyediakan jumlah petugas
        yang memadai.
    9.  Bank dalam melakukan Penyetoran Uang di Bank Indonesia, menyerahkan Warkat Penyetoran
        Uang paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum berakhirnya batas waktu layanan kas yang
        telah ditetapkan oleh masing-masing kantor Bank Indonesia.
    10. Bank Indonesia tidak melayani kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang apabila Bank 
        melakukan kegiatan tersebut melampaui batas waktu layanan kas di Bank Indonesia yang telah
        ditetapkan oleh masing-masing kantor Bank Indonesia.
    11. Bank dapat melakukan kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang melampaui batas waktu
        layanan kas di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 10 dengan
        persetujuan Bank Indonesia, apabila Bank mengalami keadaan memaksa dan alasan tersebut
        dapat dipertanggungjawabkan.
    12. Bank hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank
        Indonesia dalam 1 (satu) Hari Kerja.
    13. Bank dapat melakukan lebih dari 1 (satu) kali kegiatan Penyetoran Uang dan/atau Penarikan
        Uang di Bank Indonesia dengan persetujuan Bank Indonesia, apabila Bank mengalami keadaan
        memaksa dan alasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
    14. Bank Indonesia menetapkan standarisasi ULE dan/atau UTLE yang akan disampaikan kepada
        Bank sebagai pedoman untuk melakukan penyortiran Uang antara lain untuk disetorkan kepada
        Bank Indonesia dan untuk melaksanakan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB).

III.    KEGIATAN PENYETORAN UANG
    1.  Bank harus menyampaikan rencana Penyetoran Uang kepada Bank Indonesia paling lambat
        pukul 16.00 waktu setempat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Penyetoran Uang.
    2.  Penyampaian rencana Penyetoran Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan 
        melalui faksimili atau sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal 
        faksimili atau sistem informasi mengalami kerusakan maka rencana Penyetoran Uang dapat
        disampaikan melalui sarana lain yang dapat digunakan. Format rencana Penyetoran Uang 
        sebagaimana contoh yang tercantum pada Lampiran 1.
    3.  Kegiatan Penyetoran Uang Tidak Layak Edar 
        a.  Bank hanya dapat menyetorkan UTLE berupa Uang Lusuh dan/atau Uang yang telah
            dicabut dan ditarik dari peredaran ke Bank Indonesia.
        b.  Dalam hal jumlah Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran kurang dari 1 
            (satu) brood maka dilakukan melalui loket penukaran Uang di Bank Indonesia dengan
            mengacu pada ketentuan penukaran Uang rupiah yang berlaku.
        c.  Penukaran UTLE berupa Uang Cacat dan Uang Rusak dilakukan melalui loket penukaran
            Uang di Bank Indonesia dengan mengacu pada ketentuan penukaran Uang rupiah yang
            berlaku.
        d.  Bank tidak dapat menyetorkan UTLE berupa Uang Lusuh yang dicampur dengan ULE.
        e.  Bank harus melakukan pemilahan dan penyortiran UTLE yang akan disetorkan ke Bank
            Indonesia, dengan tata cara sebagai berikut :
            1)  Pemilahan dan penyortiran UK
                a)  UK dipilih dan disortir menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta 
                    disusun searah;
                b)  UK yang sudah dipilih dan disortir sebagaimana dimaksud pada huruf 
                    a) dalam jumlah 100 (seratus) lembar dengan jenis pecahan dan tahun
                    emisi yang sama diikat menjadi 1 (satu) pak dengan menggunakan
                    ban UK milik Bank yang bersangkutan yang dibubuhi stempel nama 
                    Bank, tanggal pengolahan UK dan paraf petugas Bank dan/atau Pihak
                    Lain;
                c)  UK yang sudah diikat menjadi satu pak sebagaimana dimaksud pada
                    huruf b), selanjutnya diikat menjadi 1 (satu) brood yang terdiri dari 10
                    (sepuluh) pak dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang sama;
                d)  UK yang sudah diikat menjadi 1 (satu) brood sebagaimana dimaksud
                    pada huruf c), selanjutnya dikemas dalam kantong plastik transparan
                    yang berisi 10 (sepuluh) brood dengan jenis pecahan dan tahun emisi
                    yang sama dan diberikan segel serta serta label Bank.
            2)  Pemilahan dan penyortiran UL
                a)  UL dipilah dan disortir menurut jenis pecahan dan tahun emisi;
                b)  UL yang telah dipilah dan disortir sebagaimana dimaksud pada huruf a)
                    selanjutnya dikemas dalam kantong plastik transparan yang berisi 500
                    (lima ratus) keping dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang sama 
                    dan diberikan segel serta label Bank.
        f.  Bank harus melakukan pengemasan atas UTLE yang akan disetorkan ke Bank 
            Indonesia, dengan tata cara sebagai berikut :
            1)  Pengemasan UK
                a)  UK yang telah dipilah dan disortir, dalam jumlah 10 (sepuluh) brood 
                    dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang sama dimasukkan dalam 
                    kantong plastik transparan, diberikan segel dan label Bank;
                b)  Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a), terdapat informasi
                    nama Bank, tanggal penyetoran UK, kode UTLE, jenis pecahan, tahun 
                    emisi, jumlah nominal dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak 
                    Lain.
            2)  Pengemasan UL
                a)  UL yang telah dipilih dan disortir, dalam jumlah 500 (lima ratus) keping
                    dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang sama dimasukkan dalam
                    kantong plastik transparan, diberikan segel dan label Bank;
                b)  Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a), terdapat informasi 
                    nama Bank, tanggal penyetoran UL, kode UTLE, jenis pecahan, tahun 
                    emisi, jumlah nominal dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak 
                    Lain.
    4.  Penetapan Bank Indonesia Bahwa Bank Dapat Menyetorkan Uang yang masih Layak Edar
        a.  Bank dapat menyetorkan ULE dalam jenis pecahan dan jumlah nominal tertentu ke
            Bank Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
            1)  Likuiditas Bank-Bank untuk jenis pecahan tertentu di wilayah kerja Bank
                Indonesia dalam Posisi Net Long dan terjadi peningkatan secara terus menerus
                selama 4 (empat) Hari Kerja berturut-turut, dengan jumlah minimal net long
                yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
            2)  Likuiditas Bank-Bank untuk jenis pecahan tertentu di wilayah kerja Bank
                Indonesia dalam posisi Net Long dan perbandingan antara jumlah Bank yang
                mengalami Posisi Long dan Posisi Short adalah minimal 75% (tujuh puluh lima 
                per seratus) berbanding 25% (dua puluh lima per seratus), dengan jumlah
                minimal net long yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
        b.  Bank Indonesia dapat mengatur pelaksanaan penyetoran ULE ke Bank Indonesia, 
            dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
        c.  Dalam hal Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank dapat menyetorkan ULE, maka
            Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan kepada Bank-Bank mengenai jenis
            pecahan dan jumlah nominal tertentu yang dapat disetorkan kepada Bank Indonesia
            pada 1 (satu) Hari Kerja setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a 
            dipenuhi. Bank dapat menyetorkan ULE dalam jenis pecahan dan jumlah nominal
            tertentu ke Bank Indonesia paling lama 2 (dua) hari Kerja terhitung seteelah tanggal
            pemberitahuan dari Bank Indonesia.
        d.  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat atas dasar informasi Posisi
            Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square yang disampaikan oleh Bank.
        e.  Dalam hal Bank tidak menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau
            Posisi Square sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.1), maka Bank yang 
            bersangkutan tidak diperkenankan melakukan penyetoran ULE sebagaimana dimaksud
            pada huruf c.
        f.  Jenis pecahan dan jumlah nominal ULE yang akan disetorkan dalam rencana 
            Penyetoran Uang ke Bank Indonesia, harus sesuai dengan jenis pecahan ULE dan/atau
            tidak dapat melampaui jumlah nominal ULE yang tercantum dalam informasi Posisi 
            Long yang disampaikan Bank.
        g.  Tata cara penyetoran ULE oleh Bank sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah
            sebagai berikut :
            1)  jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus sesuai dengan jenis
                pecahan Uang dalam informasi Posisi Long yang disampaikan Bank 
                sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.1)a) apabila tidak ada perubahan
                Posisi Long pada tahap II dan tahap III;atau
            2)  jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus sesuai dengan jenis
                pecahan Uang dalam informasi Posisi Long yang disampaikan Bank 
                sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.2)a) apabila Posisi Long hanya
                mengalami perubahan pada tahap II;atau
            3)  jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus sesuai dengan jenis
                pecahan Uang dalam informasi Posisi Long yang disampaikan Bank 
                sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.3)a) apabila Posisi Long mengalami
                perubahan pada tahap III;dan/atau
            4)  jumlah nominal Uang dalam rencana penyetoran ULE tidak dapat melampaui
                jumlah nominal Uang dalam informasi Posisi Long yang disampaikan Bank
                sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3).
        h.  Dalam hal Bank dapat menyetorkan ULE ke Bank Indonesia maka Bank harus 
            melakukan pemilahan dan penyortiran atas ULE yang akan disetorkan dengan tata cara
            sebagaimana dimaksud pada butir 3.e dan mengemas ULE yang akan disetorkan 
            tersebut dengan tata cara pengemasan sebagai berikut :
            1)  Pengemasan UK
                a)  UK yang telah dipilah dan disortir, dalam jumlah 5 (lima) brood dengan
                    pecahan dan tahun emisi yang sama dimasukkan dalam kantong 
                    plastik transparan, diberikan segel dan label Bank;
                b)  Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a), terdapat informasi
                    nama Bank, tanggal pengelohan UK, kode ULE, jenis pecahan, tahun 
                    emisi, jumlah nominal dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak
                    Lain;
                c)  Setiap 2 (dua) kantong plastik transparan sebagaimana dimaksud 
                    pada huruf a) dimasukkan dalam kantong plastik transparan, diberikan
                    segel dan label Bank;
                d)  Label Bank pada kantong plastik transparan sebagaimana dimaksud 
                    pada huruf c) terdapat informasi nama Bank, tanggal penyetoran UK,
                    kode ULE, jenis pecahan, tahun emisi, jumlah nominal dan tanda
                    tangan petugas Bank dan/atau Pihak Lain.
            2)  Pengemasan UL sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud  pada butir
                3.f.2), dengan kode ULE pada label Bank.
    5.  Bank dalam melakukan penyetoran UTLE sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau ULE 
        sebagaimana dimaksud pada angka 4 ke Bank Indonesia harus memenuhi jumlah minimal
        tertentu sebagai berikut :
        a.  UK minimal dalam jumlah kelipatan 1 (satu) brood;
        b.  UL minimal dalam jumlah kelipatan 1 (satu) kantong plastik transparan.
    6.  Bank Indonesia menghitung Uang yang disetorkan oleh Bank secara garis besar (per pak dan/
        atau brood) untuk UK dan secara garis besar (per kantong plastik) untuk UL di loket setoran
        Bank Indonesia.
    7.  Bank Indonesia dapat melakukan penghitungan secara rinci dengan prosentase tertentu yang
        ditetapkan oleh Bank Indonesia atas Uang yang disetorkan oleh Bank di loket setoran Bank 
        Indonesia.
    8.  Dalam hal ditemukan selisish kurang atau selisih lebih pada waktu dilakukan penghitungan
        secara garis besar sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau ditemukan selisih kurang atau
        selisih lebih pada waktu dilakukan penghitungan secara rinci sebagaimana dimaksud pada
        angka 7 maka Bank Indonesia dapat menolak Penyetoran Uang untuk jenis pecahan dan tahun
        emisi yang ditemukan selisish kurang atau selisih lebih tersebut dan dibuatkan Berita Acara
        Penolakan Setoran Uang.
    9.  Bank Indonesia melakukan penghitungan ulang secara rinci atas Uang yang disetorkan oleh
        Bank, yang dapat disaksikan oleh petugas Bank dan/atau Pihak Lain atas undangan Bank 
        Indonesia atau atas permintaan petugas Bank dan/atau Pihak Lain dengan mengajukan surat 
        permintaan terlebih dahulu dan disetujui oleh Bank Indonesia.
    10. Petugas Bank dan/atau Pihak Lain yang akan menyaksikan peghitungan ulang secara rinci atas 
        Uang setoran sebagaimana dimaksud pada angka 9, harus memenuhi ketentuan tata tertib 
        di area kas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal petugas Bank dan/atau Pihak Lain
        tidak memenuhi ketentuan tata tertib di area kas, maka Bank Indonesia menolak petugas Bank
        dan/atau Pihak Lain tersebut untuk menyaksikan penghitungan ulang secara rinci dimaksud.
    11. Bank Indonesia akan memperhitungkan pada rekening giro Bank, apabila dalam penghitungan 
        ulang secara rinci atas Uang yang disetorkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada angka 9,
        ditemukan selisih kurang atau selisih lebih.
    12. Bank selama berada di dalam lingkungan perkantoran Bank Indonesia tidak diperkenankan
        untuk melakukan pengumpulan Uang yang akan disetorkan ke Bank Indonesia.

IV. KEGIATAN PENARIKAN UANG
    1.  Bank harus menyampaikan rencana Penarikan Uang ke Bank Indonesia paling lambat pukul
        16.00 waktu setempat pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Penarikan Uang dilakukan, melalui
        faksimili atau sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal faksimili atau
        sistem informasi mengalami kerusakan maka rencana Penarikan Uang dapat disampaikan
        melalui sarana lain yang dapat digunakan. Format rencana Penarikan Uang sebagaimana contoh
        yang tercantum pada Lampiran 2.
    2.  Jenis pecahan dan jumlah nominal Uang yang akan ditarik dalam rencana Penarikan Uang ke
        Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus sesuai dengan jenis pecahan Uang
        dan/atau tidak dapat melampaui jumlah nominal Uang yang tercantum dalam informasi Posisi
        Short yang disampaikan Bank dengan pengaturan sebagai berikut :
        a.  jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai dengan jenis pecahan
            Uang dalam informasi Posisi Short yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud
            dalam butir VI.3.a.1)a) apabila tidak ada perubahan Posisi Short pada tahap II dan 
            tahap III;atau
        b.  jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai dengan jenis pecahan
            Uang dalam laporan Posisi Short yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud 
            dalam butir VI.3.a.2)a) apabila Posisi Short hanya mengalami perubahan pada tahap II;
            atau 
        c.  jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai dengan jenis pecahan
            Uang dalam informasi Posisi Short yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud 
            dalam butir VI.3.a.3).a) apabila Posisi Short mengalami perubahan pada tahap III;dan/
            atau
        d.  jumlah nominal Uang dalam rencana Penarikan Uang tidak dapat melampaui jumlah 
            nominal Uang dalam informasi Posisi  Short yang disampaikan Bank sebagaimana
            dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c.
    3.  Bank Indonesia menentukan komposisi, jenis pecahan dan/atau tahun emisi Uang yang akan 
        ditarik oleh Bank dengan mempertimbangkan persediaan Uang yang ada.
    4.  Dalam hal terdapat penetapan Bank Indonesia bahwa Bank dapat melakukan penyetoran ULE
        ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c maka Bank Indonesia dapat
        melakukan pembayaran ULE hasil setoran dari Bank tanpa melalui proses hitung ulang secara
        rinci oleh Bank Indonesia kepada Bank yang sama atau berbeda dalam 1 (satu) wilayah kerja
        Bank Indonesia, dengan kemasan Uang yang masih utuh dan tersegel serta masih terdapat 
        label Bank penyetor.
    5.  Dalam hal Bank Indonesia akan membayarkan ULE hasil setoran dari Bank sebagaimana 
        dimaksud pada angka 4 kepada Bank yang berbeda maka Bank Indonesia menyampaikan
        informasi tertulis kepada Bank penyetor mengenai pembayaran ULE hasil setorannya dimaksud.
    6.  Dalam hal terdapat penetapan Bank Indonesia bahwa bank dapat melakukan penyetoran ULE 
        ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c, maka seluruh Bank di wilayah
        kerja Bank Indonesia setempat tidak dapat melakukan Penarikan Uang dengan jenis pecahan 
        dan tahun emisi tertentu yang sebelumnya disetorkan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam 
        butir III.4.c selama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung setelah batas waktu Bank dapat menyetorkan 
        ULE pecahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c.
    7.  Bank dalam melakukan Penarikan Uang dari Bank Indonesia harus memenuhi jumlah minimal
        tertentu sebagai berikut :
        a.  UK minimal dalam kelipatan 1 (satu) brood;
        b.  UL minimal dalam kelipatan 1 (satu) kantong plastik atas dos.
    8.  Bank dapat melakukan verifikasi atas kebenaran jumlah Uang yang ditarik dari Bank Indonesia
        sebelum Uang tersebut dibawa keluar dari loket bayaran Bank Indonesia.
    9.  Pengaturan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan untuk ULE hasil 
        setoran dari Bank tanpa melalui proses hitung ulang secara rinci yang dibayarkan oleh Bank
        Indonesia kepada Bank yang sama atau berbeda, dengan kemasan Uang yang masih utuh dan
        tersegel serta masih terdapat label Bank penyetor sebagaimana dimaksud pada angka 4.
    10. Bank tidak dapat melakukan klaim atas kekurangan jumlah Uang yang diterima dari Bank
        Indonesia, setelah Uang tersebut dibawa keluar dari loket bayaran Bank Indonesia.
    11. Bank selama berada di dalam lingkungan perkantoran Bank Indonesia tidak diperkenankan 
        untuk melakukan pembagian Uang yang telah ditarik dari Bank Indonesia.

V.  TRANSAKSI UANG KARTAL ANTAR BANK
    TUKAB adalah kegiatan antar bank yang meliputi kegiatan permintaan, penawaran dan penukaran ULE
    dalam rangka Bank memenuhi kebutuhan jumlah nominal dan/atau jenis pecahan Uang.
    1.  Bank harus melakukan TUKAB sepanjang masih tersedia ULE di Bank lain dalam jumlah 
        nominal dan jenis pecahan yang sesuai di dalam wilayah kerja Bank Indonesia.
    2.  Bank Indonesia dapat tidak memberikan layanan Penarikan Uang untuk pecahan tertentu 
        kepada Bank apabila menurut pemantauan Bank Indonesia melalui sistem informasi masih 
        terdapat Bank lain yang memiliki ULE dengan jumlah nominal dan pecahan tertentu yang 
        sesuai dengan kebutuhan Bank.
    3.  Tata cara pelaksanaan TUKAB berpedoman pada kesepakatan tertulis antar Bank (by laws)
        TUKAB yang berlaku.
    4.  Dalam hal Bank melakukan TUKAB maka bagi Bank yang menerima ULE dari Bank lainnya
        harus melakukan pembukuan melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement 
        (BI RTGS) dengan menggunakan kode Transaction Reference Number (TRN) yang telah 
        ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mencantumkan tempat dilakukannya transaksi sesuai 
        dengan dengan wilayah kerja Bank Indonesia.
    5.  Dalam hal TUKAB berupa penukaran Uang antar Bank, Bank tidak perlu melakukan pembukuan  
        melalui sistem BI RTGS sebagaimana dimaksud pada angka 4.
    6.  Dalam hal Bank yang menerima pembayaran ULE hasil setoran dari Bank yang berbeda
        sebagaimana dimaksud dalam butir IV.4 menemukan selisih kurang atau selisih lebih pada
        waktu dilakukan penghitungan rinci maka penyelesaian selisih kurang atau selisih lebih 
        berpedoman pada By Laws TUKAB yang berlaku.

VI. PENYAMPAIAN LAPORAN DAN INFORMASI TERKAIT KEGIATAN PENYETORAN DAN PENARIKAN UANG
    1.  Laporan Proyeksi Mingguan Rencana Penyetoran dan Penarikan Uang.
        a.  Bank harus menyampaikan laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran Uang dan
            Penarikan Uang yang mencantumkan jumlah nominal untuk masing-masing jenis
            pecahan Uang secara benar melalui faksimili dan/atau sistem informasi yang 
            ditetapkan oleh bank Indonesia.
        b.  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan kepada Bank Indonesia 
            paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum dimulainya minggu proyeksi dimaksud. 
            Format laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran Uang dan Penarikan Uang, dan
            tata cara pengisian laporan sebagaimana contoh yang tercantum pada Lampiran 3.
        c.  Deviasi dari laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran Uang dan Penarikan Uang
            sebagaimana dimaksud pada huruf a terhadap realisasi jumlah nominal dan setiap 
            pecahan yang disetorkan dan ditarik, ditetapkan maksimal sebesar 20% (dua puluh per 
            seratus).
        d.  Dalam hal laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran Uang dan Penarikan Uang
            melampaui deviasi yang ditetapkan sebagaimana diamksud pada huruf c maka Bank
            dianggap tidak menyampaikan laporan proyeksi mingguan secara benar.
        e.  Dalam hal terjadi kondisi tertentu maka pengaturan batasan deviasi sebagaimana
            dimaksud pada huruf c dapat dikecualikan dengan disertai alasan yang dapat 
            dipertanggungjawabkan oleh Bank dan disetujui oleh Bank Indonesia, seperti Bank 
            yang karena melakukan TUKAB dapat mempengaruhi jumlah deviasi laporan proyeksi
            mingguan, atau adanya penetapan Bank Indonesia bahwa Bank dapat menyetorkan
            ULE ke Bank Indonesia.
    2.  Dalam hal sarana faksimili atau sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam 
        penyampaian laporan proyeksi mingguan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengalami
        kerusakan, maka penyampaian laporan proyeksi mingguan dimaksud dapat disampaikan 
        melalui sarana tertulis lain yang dapat digunakan.
    3.  Informasi posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square
        a.  Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square
            kepada Bank Indonesia dalam jumlah nominal untuk masing-masing pecahan pada 
            setiap Hari Kerja secara benar, lengkap dan sesuai dengan batas waktu yang 
            ditetapkan melalui sisitem informasi yang disediakan oleh Bank Indonesia, dalam 3 
            (tiga) tahap :
            1)  Tahap I
                a)  Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
                    atau Posisi Square untuk masing-masing pecahan dimulai sejak jam
                    kerja di Bank Indonesia sampai dengan paling lambat pukul 09.00
                    waktu setempat.
                b)  Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
                    atau Posisi Square sebagaimana dimaksud pada huruf a), Bank 
                    Indonesia melakukan klarifikasi data sepanjang diperlukan dan 
                    melakukan rekapitulasi atas Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi
                    Square dalam jumlah nominal untk masing-masing pecahan yang 
                    diterima, dan menyampaikan hasil rekapitulasinya kepada Bank 
                    melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling 
                    lambat pukul 09.30 waktu setempat;
                c)  Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan/atau Posisi Short Bank
                    sebagaimana dimaksud pada huruf b) menunjukkan kondisi likuiditas
                    ULE dari Bank di wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu posisi Net Long
                    maupun Posisi Net Short.
            2)  Tahap II
                a)  Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
                    atau Posisi Square dalam jumlah nominal untuk masing-masing 
                    pecahan sepanjang mengalami perubahan pada tahap sebelumnya;
                b)  Penyampaian informasi perubahan posisi sebagaimana dimaksud pada
                    huruf a), kepada Bank Indonesia dilakukan pada periode setelah
                    berakhirnya tahap I (pukul 09.00 sampai dengan paling lambat pukul
                    12.00 waktu setempat);
                c)  Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
                    atau Posisi Square sebagaimana dimaksud pada huruf a), Bank 
                    Indonesia melakukan klarifikasi data sepanjang diperlukan dan 
                    melakukan rekapitulasi atas perubahan posisi dimaksud, serta 
                    menyampaikan hasil rekapitulasinya (baik Bank yang menyampaikan
                    informasi posisi pada tahap I maupun Bank yang menyampaikan  
                    informasi perubahan posisi pada tahap II) kepada Bank melalui sistem 
                    informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling lambat pukul
                    13.30 waktu setempat;
                d)  Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan Posisi Short Bank 
                    sebagaimana dimaksud pada huruf c) menunjukkan kondisi likuiditas 
                    ULE dari Bank di wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu Posisi Net Long
                    maupun Posisi  Net Short.
            3)  Tahap III
                a)  Bank harus menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia 
                    mengenai Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square dalam 
                    jumlah nominal untuk masing-masing pecahan, sepanjang mengalami
                    perubahan pada tahap sebelumnya;
                b)  Penyampaian informasi perubahan posisi sebagaimana dimaksud pada
                    huruf a) kepada Bank Indonesia dilakukan pada periode setelah
                    berakhirnya tahap II (pukul 12.00 sampai dengan paling lambat pukul
                    15.30 waktu setempat);
                c)  Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
                    atau Posisi Square sebagaimana dimaksud pada huruf a), Bank 
                    Indonesia melakukan klarifikasi data sepanjang diperlukan dan 
                    melakukan rekapitulasi atas perubahan posisi dimaksud, serta 
                    menyampaikan hasil rekapitulasinya (baik Bank yang menyampaikan
                    informasi posisi pada tahap I maupun Bank yang menyampaikan 
                    informasi perubahan posisi pada tahap II dan tahap III) kepada Bank
                    melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling
                    lambat pukul 16.15 waktu setempat;
                d)  Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan Posisi Short Bank 
                    sebagaimana dimaksud pada huruf c) menunjukkan kondisi likuiditas
                    ULE dari Bank di wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu Posisi Net Long
                    maupun Posisi Net Short;
                e)  Kondisi Posisi Net Long atau Posisi Net Short Bank pada tahap ini 
                    dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Bank Indonesia dalam
                    rangka menetapkan kebijakan Penarikan ULE dan penyetoran ULE 
                    ke Bank Indonesia.
        b.  Dalam hal sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam penyampaian
            informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square sebagaimana dimaksud pada 
            huruf a mengalami kerusakan maka penyampaian informasi dapat disampaikan 
            melalui faksimili atau sarana tertulis lain yang dapat digunakan.

VII.    PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATAS KEGIATAN OPERASIONAL KAS BANK
    1.  Bank Indonesia melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Bank yang melakukan 
        Penyetoran Uang dan/atau Penarikan Uang kepada Bank Indonesia.
    2.  Pengawasan atas kegiatan operasional kas meliputi antara lain kegiatan Penyetoran Uang ke   
        dan/atau Penarikan Uang dari Bank Indonesia, posisi Kas, TUKAB dan sarana opersional kas
        yang digunakan oleh Bank.
    3.  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Bank Indonesia dapat memberikan pembinaan kepada Bank berupa teguran tertulis
            dalam hal :
            1)  Bank melakukan pengumpulan Uang yang akan disetorkan ke Bank Indonesia 
                di lingkungan perkantoran Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir
                III.12;
            2)  Bank melakukan pembagian Uang yang telah ditarik dari Bank Indonesia 
                di lingkungan perkantoran Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir 
                IV.11;
            3)  Bank tidak menggunakan kode TRN yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
                dalam kegiatan TUKAB sebagaimana dimaksud dalam butir V.4;
            4)  Bank tidak menyampaikan laporan proyeksi mingguan, menyampaikan laporan
                proyeksi mingguan secara tidak benar atau terlambat menyampaikan laporan 
                proyeksi mingguan sebagaimana dimaksud dalam butir VI.1;
            5)  Bank tidak menyampaikan informasi, menyampaikan informasi secara tidak
                benar atau terlambat menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short dan/
                atau Posisi Square maupun perubahannya (apabila ada perubahan posisi)
                sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.
        b.  Bank Indonesia dapat memberikan pembinaan kepada Bank berupa penolakan 
            kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang dalam hal :
            1)  Petugas Bank atau Pihak Lain tidak dapat memperlihatkan tanda pengenal dan
                surat tugas atau surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam butir II.7;
            2)  Bank melakukan kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di luar batas
                waktu layanan kas di Bank Indonesia yang telah ditetapkan sebagaimana 
                dimaksud dalam butir II.9 dan butir II.10;
            3)  Bank melakukankegiatan Penyetoran Uang dan/atau Penarikan Uang lebih dari
                1 (satu) kali dalam 1 (satu) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 
                II.12, maka Bank Indonesia melakukan penolakan terhadap Penyetoran Uang
                atau Penarikan Uang yang kedua;
            4)  Bank tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan rencana Penyetoran
                Uang dalam batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
                butir III.1;
            5)  bank melakukan penyetoran UTLE berupa uang Cacat, Uang Rusak atau Uang
                yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran (dalam hal jumlah Uang yang
                telah dicabut dan ditarik dari peredaran kurang dari 1 (satu) brood) 
                sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.b dan butir III.3.c;
            6)  Bank melakukan penyetoran UTLE berupa Uang Lusuh yang dicampur dengan
                ULE ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.d;
            7)  Bank tidak melakukan pemilahan dan penyortiran atas Uang yang akan 
                disetorkan ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.e;
            8)  Bank tidak melakukan pengemasan atas UTLE yang akan disetorkan ke Bank
                Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.f;
            9)  Bank melakukan penyetoran ULE di luar kebijakan Bank Indonesia bahwa Bank
                dapat menyetorkan ULE sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c;
            10) Bank menyampaikan rencana Penyetoran Uang yang tidak sesuai dengan jenis
                pecahan Uang dan/atau melampaui jumlah nominal Uang sebagaimana 
                dimaksud dalam butir III.4.f, maka Bank Indonesia melakukan penolakan 
                Penyetoran Uang sebagai berikut :
                a)  Bank Indonesia melakukan penolakan Penyetoran Uang untuk jenis 
                    pecahan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.g.1) 
                    sampai dengan butir III.4.g.3);
                b)  Bank Indonesia melakukan penolakan Penyetoran Uang untuk 
                    kelebihan jumlah nominal Uang sebagaimana dimaksud dalam butir
                    III.4.g.4).
            11) Bank tidak melakukan pemilihan dan penyortiran dan/atau pengemasan atas 
                ULE yang akan disetorkan ke Bank Indonesia sebagaimana diimakud dalam 
                butir  III.4.h;
            12) Bank melakukan penyetoran ULE atau UTLE ke Bank Indonesia tidak sesuai
                dengan jumlah minimal Uang yang dapat disetorkan sebagaimana dimaksud 
                dalam butir III.5;
            13) Bank Indonesia menemukan selisih kurang atau selisish lebih (dalam pak/
                brood untuk UK atau kantong untuk UL) pada waktu dilakukan hitung secara 
                garis besar, atau selisih kurang atau selisih lebih (dalam lembar untuk UK atau
                keping untuk UL) pada waktu dilakukan hitung rinci prosentase tertentu 
                sebagaimana dimaksud dalam butir III.8, maka Bank Indonesia melakukan
                penolakan terhadap jenis pecahan dan tahun emisi yang ditemukan selisih
                dimaksud;
            14) Bank tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan rencana Penarikan 
                Uang dalam batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
                butir IV.1;
            15) Bank menyampaikan rencana Penarikan Uang yang tidak sesuai dengan jenis
                pecahan Uang dan/atau melampaui jumlah nominal Uang sebagaimana 
                dimaksud dalam butir IV.2, maka Bank Indonesia melakukan penolakan 
                Penarikan Uang sebagai berikut :
                a)  Bank Indonesia melakukan penolakan Penarikan Uang untuk jenis 
                    pecahan yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam butir IV.2.a 
                    sampai butir IV.2.c;
                b)  Bank Indonesia melakukan penolakan Penarikan Uang untuk kelebihan 
                    jumlah nominal Uang sebagaimana dimaksud dalam butir IV.2.d.
            16. Bank melakukan Penarikan Uang selama jangka waktu penetapan Bank 
                Indonesia bahwa Bank dapat menyetorkan ULE ke Bank Indonesia 
                sebagaimana dimaksud dalam butir IV.6;
            17. Bank melakukan penarikan ULE ke Bank Indonesia tidak sesuai dengan jumlah
                minimal Uang yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud dalam butir IV.7.

VIII.   PENUTUP
    Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal 30 Juni 2008

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
        
Demikian agar Saudara maklum




BANK INDONESIA,

ttd.

EDI SISWANTO
DIREKTUR PENGEDARAN UANG