KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. | 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia |
SURAT EDARAN
Nomor: SE-18/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PUBLIKASI DAN SOSIALISASI
SENSUS PAJAK NASIONAL TAHUN 2012
Sehubungan dengan pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional, maka perlu dilakukan publikasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan tentang maksud dan tujuan program dimaksud. Melalui kegiatan publikasi dan sosialisasi diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan selanjutnya mendukung program Sensus Pajak Nasional dimaksud. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur
3. Para Tenaga Pengkaji
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak