DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 87/PJ.1/1994
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NO. 470/KMK.01/1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 470/KMK.01/1994
tanggal 20 September 1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara.
Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. KARSONO SURYOWIBOWO