DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1984 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 430/PJ.241/1984

                            TENTANG

      PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Maret 1984 perihal : Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 
Impor, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kewajiban-kewajiban pajak dari PN. XYZ dan kontraktornya baik para kontraktor bagi hasil maupun 
    kontrak karya yang harus dibayarkan ke Kas Negara, masih tetap diatur tersendiri sesuai Pasal 14 
    jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan 
    Gas Bumi.

2.  Tata Cara   impor barang peralatan yang di impor Pertamina dan kontraktornya (baik kontraktor bagi 
    hasil maupun kontrak karya) untuk operasi perminyakan masih menggunakan prosedure PPK-5 dan 
    PPK-5A.

3.  Dengan demikian maka Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-87/PJ.24/1984 tanggal 14 Pebruari 1984 
    tentang Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas impor barang untuk keperluan operasi 
    perminyakan (Golongan "A") (Seri PPh Pasal 22-08) tersebut berlaku pula untuk pemegang kontrak 
    karya.

Demikian agar Saudara maklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

MANSURY