DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 76/PJ.51/2004

                            TENTANG

                      PENUNDAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor .......................... tanggal 7 Nopember 2003, hal Penundaan PPN 
dan Kemudahan Proses Pengeluaran Barang di Pelabuhan dan nomor .......................... tanggal 18 Nopember 
2003 hal Penundaan PPN dan Kemudahan Proses Pengeluaran Barang di Pelabuhan, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
   a.  PT MRP (NPWP : ..........................) selaku anggota konsorsium pemenang tender pengadaan 
        Teknologi Informasi untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 2004 akan melakukan 
        pengadaan barang-barang elektronik kebutuhan teknologi informasi Pemilihan Umum Tahun 
        2004 antara lain komputer, yang sebagian pengadaannya harus didatangkan dari Singapura.
   b.  Selanjutnya Saudara mohon penundaan PPN atas barang yang diimpor tersebut.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
   a.  Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Dalam 
        memori penjelasannya dijelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke 
        dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha 
        atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

   b.  Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
        Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 
        Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa 
        Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 dan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 
        mengatur bahwa barang-barang elektronik kebutuhan teknologi informasi untuk keperluan 
        Pemilihan Umum Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak termasuk dalam 
        jenis Barang Kena Pajak Tertentu atau pun Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Dalam Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 tidak diatur mengenai penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai 
    yang terutang atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Tertentu.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa atas barang-barang 
    elektronik kebutuhan teknologi informasi untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebagaimana 
    tersebut dalam angka 1 di atas tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan 
    penundaan PPN.  

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375