DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 377/PJ.5/1997
TENTANG
FASILITAS PENANGGUHAN PPH DAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL
DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan petunjuk Bapak Menteri Keuangan RI, bersama ini disampaikan bahwa pelaksanaan fasilitas
perpajakan atas usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1992 dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Jangka waktu fasilitas penangguhan untuk setiap pengusaha swasta penyedia tenaga listrik hanya
diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan atas penanaman
modal atau sejak tanggal persetujuan atas perluasan penanaman modal, dan
2. Penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang dapat diberi fasilitas penangguhan tersebut
adalah penanaman modal atau perluasan penanaman modal yang tanggal persetujuan sebelum
1 April 1998.
Demikian atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER