DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 November 1987 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ.22/1987 TENTANG PERUBAHAN BENTUK "NERACA PENYESUAIAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 1987" MENURUT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.22/1987 TANGGAL 17 SEPTEMBER 1987 DAN SE-32/PJ.22/1987 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1987 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan bentuk "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 nomor : SE-32/PJ.22/1987 yang dirasakan dapat menimbulkan berbagai kesulitan atau penafsiran dalam penyusunan/ pembuatannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Bentuk "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 nomor : SE-32/PJ.22/1987 dirubah menjadi seperti contoh terlampir dan namanya disesuaikan menjadi "Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" 2. Jenis dan bentuk lampiran-lampiran dari "Daftar/Neraca penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sebagaimana telah dimaksud pada butir 1 diatas tidak mengalami perubahan. Dengan demikian penyampaian "Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" oleh Wajib Pajak tetap harus dilampiri dengan lampiran-lampiran yang jenis dan bentuknya sesuai dengan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987. 3. Kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" dengan bentuk menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987, diminta untuk segera memperbaikinya sesuai dengan bentuk seperti dimaksud pada butir 1 diatas (contoh terlampir). Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD