KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 108/PJ./2000
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-43/PJ./1996
TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan adanya kesamaan seragam kerja baik warna maupun bentuk yang
dikenakan oleh beberapa petugas instansi pemerintah dengan seragam kerja petugas Unit Pelaksana
Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut serta
ditempat-tempat keberangkatan ke luar negeri lainnya;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan perubahan atas Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-43/PJ./1996 tentang Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar
Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi
yang Bertolak ke Luar Negeri;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ./1996 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/PJ./1998 tentang Pedoman
Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR : KEP-43/PJ./1996 TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL
LUAR NEGERI.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ./1996, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-43/PJ./1996 diubah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini".
Pasal II
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK