DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 341/PJ.322/1990
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PPI 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 September 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1
angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor
PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas penyerahan Jasa Persewaan ruangan terutang PPN.
2. Atas dasar ketentuan tersebut, maka atas penyewaan Hall/Anjungan dan persewaan open door
display oleh Badan Pengelola Pekan Raya Jakarta kepada Pimpinan Bagian Proyek Peragaan Hasil
Pembangunan Industri Departemen Perindustrian terutang PPN.
Mengingat hal-hal tersebut, maka dengan menyesal permintaan Saudara untuk mengenakan tarif 0 % atas
persewaan tersebut tidak dapat kami kabulkan.
Demikian harap menjadikan maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DRS. MAR'IE MUHAMMAD