DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 275/PJ.312/1999
TENTANG
PERPAJAKAN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara sebagai pemegang kuasa dari PT XYZ hal tersebut di atas dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Surat Saudara tersebut antara lain menyatakan bahwa :
Klien Saudara berencana untuk menjual seluruh aktiva termasuk hak atas tanah, tanaman keras,
bangunan, dan juga peralatan dan mesin pabrik kepada suatu PMA yang baru didirikan. Dalam
kaitannya dengan rencana tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, Wajib Pajak
Badan yang usaha pokoknya tidak melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas
tanah dan atau bangunan, apabila melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas
tanah dan bangunan, terhadap transaksi tersebut akan dikenakan PPh sebesar 5% yang
sifatnya tidak final atau merupakan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Pajak penghasilan
sebesar 5% tersebut dihitung berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai transaksi yang
sebenarnya atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Mengingat komponen-komponen dalam
SPPTPBB perusahaan perkebunan meliputi hak atas tanah, tanaman keras dan bangunan
(termasuk prasarana), Saudara minta penegasan :
a. apabila nilai pengalihan hak atas tanah, tanaman keras dan bangunan lebih tinggi
dari NJOP, PPh sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah tersebut dihitung
berdasarkan seluruh nilai tanah, tanaman keras dan bangunan atau hanya nilai tanah
dan/atau bangunan (tanpa tanaman keras).
b. apabila nilai pengalihan hak atas tanah, tanaman keras dan bangunan lebih rendah
dari NJOP, PPh sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah tersebut dihitung
berdasarkan seluruh nilai tanah, tanaman keras dan bangunan atau hanya nilai tanah
dan/atau bangunan (tanpa tanaman keras).
2. Pajak Pertambahan Nilai
a. Ketentuan PPN menyebutkan bahwa pengalihan seluruh aktiva perusahaan bukan
termasuk objek pengenaan PPN.
b. Ada benturan antara hakikat transaksi sebenarnya dengan prosedur hukum yang
wajib diikuti apabila Investasi pada PMA dianggap sebagai bagian dari seluruh aktiva
yang harus dialihkan.
c. Investasi pada PMA yang dimaksud adalah aktiva dari perusahaan Indonesia yang
diambil alih aktivanya sebagai akibat dari penyetoran uang tunai sebagai setoran
modal saham dalam proses hukum pembentukan perusahaan PMA.
d. Saudara mohon penegasan apakah pengalihan seluruh aktiva perusahaan Indonesia,
kecuali aktiva Investasi pada PMA, kepada perusahaan PMA yang baru didirikan oleh
partner/perusahaan asing dan perusahaan Indonesia yang mengalihkan seluruh
aktivanya, dapat diperlakukan sebagai pengalihan seluruh aktiva yang tidak termasuk
sebagai objek pengenaan PPN.
II. Pajak Penghasilan
1. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak
Penghasilan.
b. Pasal 4 ayat (2) antara lain, Nilai Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai
Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 Tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994.
c. Pasal 4 ayat (3), Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun yang bersangkutan, atau dalam hal Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang dimaksud belum terbit, adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat
Pemberitahuan Tahun Pajak sebelumnya.
2. Dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember
1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan diatur bahwa besarnya Nilai Jual Objek Pajak pada
sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta usaha bidang perikanan, peternakan
dan perairan untuk areal produksi dan/atau areal belum produksi, ditentukan berdasarkan
nilai jual permukaan bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2), ditambah dengan nilai standar investasi atau nilai jual pengganti atau dihitung secara
keseluruhan berdasarkan nilai jual pengganti.
3. Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal
30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan antara lain diatur bahwa
Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan untuk areal kebun adalah sebesar
Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan jumlah Investasi Tanaman Perkebunan
sesuai dengan Standar Investasi menurut umur tanaman.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Nilai pengalihan untuk tujuan penghitungan PPh atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
wajib dibayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PP 48 TAHUN 1994
sebagaimana telah diubah dengan PP 27 TAHUN 1996 adalah nilai yang tertinggi
antara lain berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah
dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994.
b. Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan untuk areal kebun adalah
sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan jumlah Investasi
Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut umur tanaman.
c. Dengan demikian PPh sebesar 5% sesuai dengan PP 48 TAHUN 1994 sebagaimana
telah diubah dengan PP 27 TAHUN 1996 dihitung berdasarkan nilai tanah, tanaman
keras dan bangunan secara keseluruhan.
III. Pajak Pertambahan Nilai
a. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang tidak
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena
Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan
seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang
Kena Pajak.
b. Sesuai ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut
tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat
perolehannya dapat dikreditkan.
c. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat penyerahan
tidak meliputi seluruh aktiva perusahaan maka atas pengalihan sebagian aktiva tersebut tetap
terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN