DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Desember 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1730/PJ.5/1989
TENTANG
PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 November 1989 perihal seperti tersebut diatas
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagai Pengusaha Jasa Penyewaan Mobil, Saudara melakukan transaksi dengan cara :
1.1. Long Term Lease yaitu kendaraan disewakan berdasarkan suatu kontrak kepada penyewa
untuk waktu lebih dari satu bulan tanpa pengemudi.
Pembayaran dilakukan secara bulanan atau dimuka sekaligus untuk periode tertentu dan
penggunaan kendaraan bebas sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.
1.2. Short Time Hire yaitu kendaraan dikirim kepada si pemesan/penyewa tidak berdasarkan
suatu kontrak dengan menggunakan pengemudi dari perusahaan. Pembayaran dilakukan
secara tunai selesai digunakan dan dapat langsung dibayar kepada si pengemudi, penggunaan
kendaraan hanya untuk tujuan tertentu.
2. Dari keterangan Saudara tersebut maka atas jasa persewaan mobil berdasarkan Short Time
termasuk dalam pengertian jasa angkutan darat sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ke 2 huruf i
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang atas penyerahannya dikecualikan dari pungutan
PPN; sedangkan atas jasa persewaan mobil berdasarkan Long Term Lease termasuk dalam Jasa Kena
Pajak sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ke 2 jo butir 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal
Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 yang atas penyerahannya terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.