DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 202/PJ.32/1995

                            TENTANG

                      PERHITUNGAN RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 11 Oktober 1995 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyebutkan bahwa :
    -   PT. XYZ telah meminta restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada tahun 1994;
    -   Lebih bayar tersebut antara lain disebabkan karena adanya kompensasi atas kelebihan 
        pembayaran PPN pada tahun-tahun sebelumnya;
    -   Dalam pemberian restitusi, jumlah lebih bayar tahun lalu tidak dikompensasikan ke tahun 
        1994, namun diberikan restitusi pada tahun yang bersangkutan;
    -   Penghitungan tersebut mengakibatkan pada tahun 1994 terdapat kekurangan bayar, karena 
        kelebihan pajak tahun-tahun sebelumnya yang dikompensasikan ke Masa-Masa Pajak tahun 
        1994 diberikan restitusi pada tahun-tahun bersangkutan, sehingga atas kurang bayar tersebut 
        diterbitkan Surat Ketetapan Pajak beserta sanksinya.
    -   Secara keseluruhan jumlah PPN yang dibayar/direstitusi menurut petugas verlap adalah sama 
        dengan SPT PKP, namun perbedaannya adalah adanya keharusan PKP untuk membayar 
        sanksi bunga.

2.  Sesuai Ketentuan Pasal 9 ayat 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 beserta penjelasannya 
    menyebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih 
    besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat 
    dikompensasikan dengan pajak yang terutang pada Masa Pajak berikutnya atau dapat dikembalikan.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf w Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, Masa Pajak adalah 
    jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri 
    Keuangan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
    a.  Pada dasarnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 adalah dilakukan pada 
        setiap Masa Pajak dan bukannya pada setiap Tahun Pajak.
    b.  Dalam hal terdapat kelebihan Pajak Masukan dalam Masa Pajak akhir tahun pajak, maka 
        adalah sepenuhnya hak PKP untuk meminta kembali atau mengkompensasikan ke Masa 
        Pajak tahun berikutnya.
    c.  Penelitian/pemeriksaan pada dasarnya dilakukan terhadap kebenaran pemenuhan kewajiban 
        PPN yang dilakukan PKP pada setiap Masa Pajak.
    d.  Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan Pajak Masukan dan oleh PKP dimintakan 
        restitusi, maka restitusi tersebut dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
        Dapat terjadi permintaan restitusi tersebut akibat kelebihan-kelebihan Pajak Masukan yang 
        terjadi pada Masa-Masa Pajak sebelumnya yang oleh PKP diminta untuk dikompensasikan. 
        Karena pada Masa-Masa Pajak sebelumnya PKP telah menyatakan bahwa kelebihan Pajak 
        Masukan tersebut dikompensasikan, maka atas kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan 
        kompensasi tersebut harus dikompensasi. Apabila kelebihan Pajak Masukan tersebut terjadi 
        pada Masa Pajak terakhir dari suatu tahun buku/takwim maka kelebihan Pajak Masukan 
        tersebut harus dikompensasi ke Masa Pajak awal dari tahun buku takwim berikutnya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION