DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 202/PJ.32/1995 TENTANG PERHITUNGAN RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Oktober 1995 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyebutkan bahwa : - PT. XYZ telah meminta restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada tahun 1994; - Lebih bayar tersebut antara lain disebabkan karena adanya kompensasi atas kelebihan pembayaran PPN pada tahun-tahun sebelumnya; - Dalam pemberian restitusi, jumlah lebih bayar tahun lalu tidak dikompensasikan ke tahun 1994, namun diberikan restitusi pada tahun yang bersangkutan; - Penghitungan tersebut mengakibatkan pada tahun 1994 terdapat kekurangan bayar, karena kelebihan pajak tahun-tahun sebelumnya yang dikompensasikan ke Masa-Masa Pajak tahun 1994 diberikan restitusi pada tahun-tahun bersangkutan, sehingga atas kurang bayar tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak beserta sanksinya. - Secara keseluruhan jumlah PPN yang dibayar/direstitusi menurut petugas verlap adalah sama dengan SPT PKP, namun perbedaannya adalah adanya keharusan PKP untuk membayar sanksi bunga. 2. Sesuai Ketentuan Pasal 9 ayat 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 beserta penjelasannya menyebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan dengan pajak yang terutang pada Masa Pajak berikutnya atau dapat dikembalikan. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf w Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : a. Pada dasarnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 adalah dilakukan pada setiap Masa Pajak dan bukannya pada setiap Tahun Pajak. b. Dalam hal terdapat kelebihan Pajak Masukan dalam Masa Pajak akhir tahun pajak, maka adalah sepenuhnya hak PKP untuk meminta kembali atau mengkompensasikan ke Masa Pajak tahun berikutnya. c. Penelitian/pemeriksaan pada dasarnya dilakukan terhadap kebenaran pemenuhan kewajiban PPN yang dilakukan PKP pada setiap Masa Pajak. d. Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan Pajak Masukan dan oleh PKP dimintakan restitusi, maka restitusi tersebut dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dapat terjadi permintaan restitusi tersebut akibat kelebihan-kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada Masa-Masa Pajak sebelumnya yang oleh PKP diminta untuk dikompensasikan. Karena pada Masa-Masa Pajak sebelumnya PKP telah menyatakan bahwa kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan, maka atas kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan kompensasi tersebut harus dikompensasi. Apabila kelebihan Pajak Masukan tersebut terjadi pada Masa Pajak terakhir dari suatu tahun buku/takwim maka kelebihan Pajak Masukan tersebut harus dikompensasi ke Masa Pajak awal dari tahun buku takwim berikutnya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION