DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 18/PJ.321/1992

                            TENTANG

             PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KOMISI DEPARTEMENT STORE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 23 Nopember 1991 perihal tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara dapat disimpulkan, bahwa perusahaan pembuat pakaian jadi (garment) menjual 
    kepada Departement Store, dan harga jual oleh Departement Store ditentukan oleh pemilik barang 
    (perusahaan garment). Departement Store menerima komisi sebesar 1/3 dari harga jual yang telah 
    ditentukan oleh Perusahaan Garment tersebut.  Departement Store menerima Faktur dari perusahaan 
    garment sebesar 2/3 x harga jual, termasuk PPN.

2.  Pajak Pertambahan Nilai.

    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPN 1984 berikut penjelasannya, cara 
        menghitung PPN yang terutang adalah dengan mengalikan harga jual dengan tarif pajak.

        Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n UU PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah 
        harga jual atau penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi 
        jasa.

        Dalam kasus yang Saudara ajukan, Dasar Pengenaan Pajak yang seharusnya tercantum 
        dalam Faktur Pajak adalah harga jual yang telah ditentukan oleh perusahaan garment klien 
        Saudara. Harga yang diminta oleh perusahaan garment yaitu Rp. 150.000,- dan bukannya 
        2/3 x Rp. 150.000,- =  Rp. 100.000,- sehingga PPN yang terutang adalah 10% x Rp. 150.000,- 
        = Rp. 15.000,-

    2.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan 
        Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas jasa perusahaan dan jasa 
        perdagangan terutang PPN. Pemberian komisi oleh perusahaan garment klien Saudara adalah 
        pembayaran atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh Departement Store. 
        Dengan demikian Departement Store yang memberikan jasa perdagangan adalah Pengusaha 
        Kena Pajak (PKP) yang wajib mengenakan PPN atas pembayaran komisi tersebut. PPN yang 
        dipungut atas komisi tersebut merupakan Pajak Masukan bagi Perusahaan garment dan Pajak 
        Keluaran bagi Departement Store.

3.  Pajak Penghasilan
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 7 TAHUN 1983, komisi penjualan yang dibayarkan kepada 
    Departement Store tidak termasuk obyek PPh Pasal 23.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD