DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2738/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT. XYZ adalah perusahaan makanan ternak sesuai dengan Surat Persetujuan Perluasan Penanaman
Modal Asing Nomor XXX tanggal 11 Agustus 1994.
2. Sesuai Pasal 2 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 19 Juni 1995 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang
Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Ditanggung oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan
Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, atas penyerahan makanan ternak dan unggas, PPN yang terutang
ditanggung oleh Pemerintah.
Dengan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) angka 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995 (penyempurnaan ke-1) atas Surat Edaran SERI PPN
14-95), Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan
penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan
dan oleh karenanya juga tidak memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas impor Barang
Modal tertentu.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PPN yang terutang atas impor barang modal PT. XYZ
harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO