DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.02/2007
TENTANG
PENYAMPAIAN KETENTUAN MENGENAI IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Sehubungan dengan terbitnya peraturan tersebut di atas, hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah:
1. bahwa Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2007 dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.
2. sejak berlakunya peraturan tersebut, Barang Hasil Pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN
tidak lagi dibatasi hanya atas penyerahan oleh petani atau kelompok petani. Oleh karena itu atas
impor atau penyerahan Barang Hasil Pertanian yang dilakukan oleh pengusaha baik orang pribadi atau
badan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. yang dimaksud dengan barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di
bidang:
a. pertanian, perkebunan dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau
disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk
memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana telah
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2007.
4. mengingat aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut di atas sedang dalam proses
penyelesaian maka untuk mempermudah pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dengan ini
disampaikan bahwa:
a. tatacara pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan penatausahaannya
dapat berpedoman pada Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001
tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003
b. untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang hasil pertanian tidak diperlukan
surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN)
c. untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, wajib dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP
NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 7 TAHUN 2007"
d. untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, wajib dibubuhi
cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PP NOMOR 7 TAHUN 2007".
5. Tatacara pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka
4 bersifat sementara sampai diberlakukannya ketentuan pelaksanaan yang baru.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 1306050198
Tembusan:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian
3. Menteri Perdagangan;
4. Kepala BKPM;
5. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
6. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
8. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
9. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.