KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 407/PJ./2000

                              TENTANG

                 PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

1.  bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, pelaksanaan 
    pembayaran dan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar 
    Negeri) di tetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
2.  bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3975);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan 
    Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 389/KMK.04/2000 tentang Pengecualian atas 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Wilayah 
    Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga 
    Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 391/KMK.04/2000 tentang   Pelabuhan atau 
    Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN 
    yang Dikecualikan dari Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar
    Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR 
NEGERI.


                        Pasal 1

(1) Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya 
    dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri.
(3) Khusus untuk wilayah DKI Jaya dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, pengelolaan Fiskal Luar Negeri 
    dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jaya I.


                        Pasal 2

(1) Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh KPP, maka tanggung jawab 
    pelaksanaannya pada Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa, Seksi Pajak Penghasilan Orang 
    Pribadi.
(2) Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, maka     tanggung jawab 
    pelaksanaannya pada Seksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak, Bidang 
    Informasi dan Administrasi Perpajakan (IAP).


                        Pasal 3

(1) Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di tingkat KPP ditunjuk dengan Surat Keputusan Kepala KPP 
    yang bersangkutan.
(2) Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di tingkat Kantor Wilayah ditunjuk dengan Surat Keputusan 
    Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.


                        Pasal 4

(1) Tatacara Pembayaran dan Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan sesuai 
    dengan pedoman sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Keputusan ini.
(2) Sarana Administrasi dalam Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri adalah sebagaimana tercantum dalam 
    Lampiran II Surat Keputusan ini.


                        Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini di atur lebih lanjut oleh 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak:
a.  Nomor KEP-37/PJ./1996 tanggal 30 Mei 1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar 
    Negeri;
b.  Nomor KEP-132/PJ./1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal 
    Nomor KEP-37/PJ./1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri; dinyatakan 
    tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 2000
DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK