DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 898/PJ.341/2004
TENTANG
PENEGASAN WILAYAH YANG TERCAKUP DALAM PENGERTIAN "NEGARA"
DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai wilayah/teritorial yang tercakup dalam suatu negara
treaty partner pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Terdapat banyak pertanyaan mengenai wilayah negara Amerika Serikat yang tercakup dalam P3B
Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pertanyaan tersebut antara lain mengenai apakah Guam
termasuk dalam pengertian "United States" sehingga penduduknya dapat memperoleh manfaat dari
P3B Indonesia-AS.
2. Pengertian "Amerika Serikat" dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (b) P3B Indonesia-AS :
"The term "United States" means the United States of America. When used in a geographical sense,
the term "United States" means the states thereof, the District of Columbia, and those parts of
continental shelf and adjacent seas over which the United States has sovereignty, sovereign rights,
or other rights in accordance with international law".
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon penegasan mengenai wilayah yang tercakup dalam
pengertian "United States" pada P3B Indonesia-AS baik berdasarkan hukum domestik AS maupun
hukum internasional yang berlaku.
Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN