DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 955/PJ.52/1996

                            TENTANG

        PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPn BM ATAS PEMASUKAN ALAT OLAHRAGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Februari 1996 perihal permohonan pembebasan 
Bea Masuk dan Pajak Barang Mewah atas impor peralatan olahraga menembak dari luar negeri, dengan ini 
diberitahukan bahwa kami masih belum dapat  memproses permohonan tersebut disebabkan karena kami 
masih memerlukan beberapa kelengkapan seperti dokumen-dokumen impor atas peralatan olahraga tersebut 
seperti nama dan jenis peralatan yang diimpor, jumlah atau kuantum dari barang yang diimpor tersebut 
dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Oleh karena itu untuk dapat diselesaikannya permohonan Saudara, diminta untuk menyerahkan dokumen 
kelengkapan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO