DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 955/PJ.52/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPn BM ATAS PEMASUKAN ALAT OLAHRAGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Februari 1996 perihal permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Barang Mewah atas impor peralatan olahraga menembak dari luar negeri, dengan ini diberitahukan bahwa kami masih belum dapat memproses permohonan tersebut disebabkan karena kami masih memerlukan beberapa kelengkapan seperti dokumen-dokumen impor atas peralatan olahraga tersebut seperti nama dan jenis peralatan yang diimpor, jumlah atau kuantum dari barang yang diimpor tersebut dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Oleh karena itu untuk dapat diselesaikannya permohonan Saudara, diminta untuk menyerahkan dokumen kelengkapan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO