DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1631/PJ.533/1997
TENTANG
DUGAAN MANIPULASI BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat tanpa nama pengirim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak di Bandung dan tindasannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sukabumi
serta Direktur Jenderal Pajak di Jakarta, yang menyampaikan informasi mengenai terjadinya praktek
manipulasi Bea Meterai dengan mesin teraan meterai pada Kantor XYZ BANK cabang Sukabumi, dengan ini
diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tertibkan administrasi wajib bea tersebut mengenai :
- Surat ijin penggunaan mesin teraan meterai;
- SSP penyetoran deposit;
- Berita Acara Pembukaan dan Pemasangan Segel Mesin;
- Laporan bulanan penggunaan mesin.
2. Lakukan pemeriksaan PSL Khusus terhadap XYZ BANK cabang Sukabumi mengenai Bea Meterai atas
penggunaan mesin teraan meterai.
3. Laporan Hasil Pemeriksaan segera disampaikan kepada Direktur PPN dan PTLL Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak, dan apabila diperoleh cukup bukti adanya praktek manipulasi Bea Meterai tersebut,
agar langsung diterbitkan Surat Ketetapan Pajaknya.
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO