DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 1990 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 50/PJ.1/UP.90/1990 TENTANG PENCABUTAN KEWAJIBAN MENGIRIMKAN FOTO COPY LAPORAN SETORAN AKHIR PPh DAN BUKTI TANDA TERIMA (RESI) SPT PPH BAGI PARA PEJABAT ESELON III KE ATAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-772/MK.01/1990 tanggal 19 Juni 1990 perihal pengawasan atas Laporan Pajak-Pajak Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa kewajiban seperti tersebut pada pokok surat di atas yang dimaksud dalam surat Menteri Keuangan Nomor : S-521/MK.01/1977 Jis. Nomor : S-557/MK.01/1977 dan Nomor : S-66/MK.01/1978, yang telah dijelaskan pula dalam surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.1/1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.1/UP.90/1990 ditiadakan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan tersebut diatas (foto copy terlampir). 2. Sehubungan dengan angka 1 diatas perlu diingatkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban bagi para pejabat eselon III keatas untuk mengisi secara benar dan menyerahkan kembali SPT PPh kepada KPP setempat seperti dimaksud dalam surat-surat Menteri Keuangan tersebut masih tetap berlaku. 3. Pengawasan atas kewajiban dimaksud pada angka 2 diatas telah tertuang dalam ketentuan kewajiban pengisian LP2P dari para pegawai Gol. III/a (PGPS) ke atas dilingkungan Departemen Keuangan yang dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986. Oleh karena itu diharapkan agar para eselon III keatas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengisian LP2P dan pengirimannya kepada Menteri Keuangan RI dilingkungan masing-masing unitnya serta melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan. Khusus bagi para Gol.III/a keatas dilingkungan Kantor Pusat DJP. Pengiriman LP2P tersebut kepada Menteri Keuangan RI akan dikoordinir oleh Bagian Kepegawaian kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar para Direktur/Kepala Pusat dan para Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat membantu mengumpulkan LP2P dilingkungan Unit kerja masing-masing dan menyampaikan ke Bagian Kepegawaian selambat-lambatnya tanggal 20 September setiap tahun. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. MALIMAR