DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR SE - 50/PJ.1/UP.90/1990

                               TENTANG

    PENCABUTAN KEWAJIBAN MENGIRIMKAN FOTO COPY LAPORAN SETORAN AKHIR PPh DAN BUKTI TANDA 
             TERIMA (RESI) SPT PPH BAGI PARA PEJABAT ESELON III KE ATAS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-772/MK.01/1990 tanggal 19 Juni 1990 perihal 
pengawasan atas Laporan Pajak-Pajak Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Bahwa kewajiban seperti tersebut pada pokok surat di atas yang dimaksud dalam surat Menteri 
    Keuangan Nomor : S-521/MK.01/1977 Jis. Nomor : S-557/MK.01/1977 dan Nomor : S-66/MK.01/1978, 
    yang telah dijelaskan pula dalam surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-22/PJ.1/1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.1/UP.90/1990 ditiadakan 
    sesuai dengan Surat Menteri Keuangan tersebut diatas (foto copy terlampir).

2.  Sehubungan dengan angka 1 diatas perlu diingatkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban bagi para 
    pejabat eselon III keatas untuk mengisi secara benar dan menyerahkan kembali SPT PPh kepada KPP 
    setempat seperti dimaksud dalam surat-surat Menteri Keuangan tersebut masih tetap berlaku.

3.  Pengawasan atas kewajiban dimaksud pada angka 2 diatas telah tertuang dalam ketentuan kewajiban 
    pengisian LP2P dari para pegawai Gol. III/a (PGPS) ke atas dilingkungan Departemen Keuangan yang 
    dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 
    1986.

    Oleh karena itu diharapkan agar para eselon III keatas melakukan pengawasan atas pelaksanaan 
    pengisian LP2P dan pengirimannya kepada Menteri Keuangan RI dilingkungan masing-masing unitnya 
    serta melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan. Khusus bagi para Gol.III/a 
    keatas dilingkungan Kantor Pusat DJP. Pengiriman LP2P tersebut kepada Menteri Keuangan RI akan 
    dikoordinir oleh Bagian Kepegawaian kantor Pusat  Direktorat Jenderal Pajak.
    Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar para Direktur/Kepala Pusat dan para Kepala Bagian 
    dilingkungan Sekretariat membantu mengumpulkan LP2P dilingkungan Unit kerja masing-masing dan 
    menyampaikan ke Bagian Kepegawaian selambat-lambatnya tanggal 20 September setiap tahun.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR