DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Mei 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 547/PJ.5.1/1990
TENTANG
KEWAJIBAN BUMN SEBAGAI WAJIB PUNGUT PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Nopember 1989 perihal seperti tersebut pada
pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 yang berkaitan dengan BUMN sebagai
Pemungut Pajak telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal
23 Desember 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal
28 Desember 1988 (Seri PPN-133) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989
tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143) yang kami lampirkan bersama surat ini.
2. Permasalahan yang dihadapi oleh PT. XYZ seperti yang dikemukakan dalam surat Saudara tersebut
dapat diselesaikan dengan pedoman yang tercantum dalam butir 5 huruf c Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 yang menyatakan bahwa atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran secara langsung tanpa dibuat
surat perjanjian/kontrak jual beli tidak dipungut PPN oleh Pemungut Pajak. Sedangkan yang
mengenai persewaan diberikan pedoman pada butir 5 huruf d.
Dengan demikian atas pembelian barang-barang dari rakyat yang bukan Pengusaha Kena Pajak
di sekitar proyek tidak perlu dipungut PPN-nya, dan tidak perlu pula melalui pengusaha perantara yang
meminta imbalan biaya dari Saudara.
Demikian kiranya maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
WALUYO DARYADI KS