DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 547/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                  KEWAJIBAN BUMN SEBAGAI WAJIB PUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Nopember 1989 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 yang berkaitan dengan BUMN sebagai 
    Pemungut Pajak telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 
    23 Desember 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 
    28 Desember 1988 (Seri PPN-133) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143) yang kami lampirkan bersama surat ini.

2.      Permasalahan yang dihadapi oleh PT. XYZ seperti yang dikemukakan dalam surat Saudara tersebut 
    dapat diselesaikan dengan pedoman yang tercantum dalam butir 5 huruf c Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 yang menyatakan bahwa atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran secara langsung tanpa dibuat 
    surat perjanjian/kontrak jual beli tidak dipungut PPN oleh Pemungut Pajak.  Sedangkan yang 
    mengenai persewaan diberikan pedoman pada butir 5 huruf d.

    Dengan demikian atas pembelian barang-barang dari rakyat yang bukan Pengusaha Kena Pajak 
    di sekitar proyek tidak perlu dipungut PPN-nya, dan tidak perlu pula melalui pengusaha perantara yang 
    meminta imbalan biaya dari Saudara.

Demikian kiranya maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS