DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Oktober 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 922/PJ.53/2005
TENTANG
RESTITUSI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Pendapat dan surat susulan
Nomor XXX tanggal XXX hal Surat susulan permohonan pendapat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Dalam surat-surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
a. PT. ABC merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa angkutan darat (taksi) dan
perdagangan umum yang telah dikukuhkan menjadi PKP sejak tahun 1993.
b. PT. ABC menggunakan mobil yang diimpor oleh DEF dalam bentuk CBU. Saat DEF mengimpor
dalam bentuk CBU telah dikenakan Bea Masuk 5%, PPN 10%, PPnBM 30%, dan PPh 2,5%.
Kemudian DEF menjual mobil tersebut kepada PT. XYZ selaku dealer dengan mengenakan
PPN 10% dari harga jual. PT. XYZ kemudian menjual mobil kepada PT. ABC juga dengan
mengenakan PPN dalam negeri sebesar 10%.
c. Saudara berkesimpulan bahwa pengenaan PPN terhadap PT. ABC menjadi berganda yaitu
PPN saat impor dan PPN lokal sementara produk tersebut adalah barang jadi (CBU) di mana
importir dan pihak dealer tidak melakukan proses yang menambah nilai barang tersebut.
d. Pemahaman Saudara tentang dasar pengenaan PPN adalah bila perusahaan yang
menyerahkan Barang Kena Pajak melakukan proses mengubah bentuk, menambah dengan
bahan lain dan sebagainya sehingga nilai barang menjadi bertambah, sementara DEF dan
PT. XYZ tidak melakukan proses tersebut sehingga menurut pendapat Saudara pengenaan
PPN dalam negeri menjadi berganda karena saat impor sudah dikenakan PPN sebesar 10%.
e. Berdasarkan hal tersebut, Saudara meminta penjelasan apakah PPN dalam negeri yang
dikenakan Dealer terhadap PT. ABC dapat direstitusi atau tidak.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 mengatur antara lain :
a. Pasal 1 angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang atau tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
b. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud
dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini, tidak termasuk Pengusaha
Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak yang terutang.
d. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
e. Pasal 4 huruf a, b, dan huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
f. Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
g. Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih
besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang
harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak.
h. Pasal 9 ayat (4) menyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan
pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 surat ini serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
a. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, PPN dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di setiap kegiatan perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan,
menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian jasa kepada para konsumen.
b. Dengan demikian, pada saat DEF mengimpor mobil dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan
Pajak adalah sebesar Nilai Impor, PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan bagi DEF;
kemudian saat DEF menyerahkan mobil kepada PT. XYZ, maka atas penyerahan ini terutang
PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar Harga Jual. PPN tersebut wajib dipungut
oleh DEF, dan merupakan Pajak Keluaran bagi DEF. Bagi PT. XYZ, PPN yang dibayar tersebut
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan yang
berlaku.
c. Selanjutnya PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak menyerahkan mobil tersebut kepada
PT. ABC, dimana penyerahan tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang
terutang PPN dan PPN yang dibayar merupakan dari PT. ABC, dan PPN ini merupakan Pajak
Keluaran bagi PT. XYZ.
d. Mengingat jasa yang diserahkan oleh PT. ABC merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN,
maka PPN yang telah dibayar oleh PT. ABC atas pembelian mobil dari PT. XYZ merupakan
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PT. ABC.
e. Karena PPN yang dibayar oleh PT. ABC atas pembelian mobil dari PT. XYZ merupakan Pajak
Masukan yang tidak dapat dikreditkan maka tidak ada PPN yang dapat dimintakan kembali.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.