DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 22/PJ.312/1996
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBERIAN KUPON BELANJA
TERHADAP PENERIMA BUNGA TABUNGAN TERTENTU DARI BANK SURYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Bank XYZ memberikan bonus berupa "Kupon Belanja XYZ
Store" senilai Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada nasabahnya yang memperoleh bunga minimal
Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan atau kelipatannya. Ditanyakan apakah atas
pemberian kupon tersebut terutang PPh Pasal 25 dengan tarif 20% atau PPh Pasal 23 dengan tarif
15%.
2. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur
bahwa atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri
kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15%
(lima belas persen) dari jumlah bruto.
3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan No. 600/KMK.04/1995 tanggal
14 Desember 1995, yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah hadiah dan penghargaan
perlombaan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemberian bonus berupa "Kupon Belanja XYZ Store" oleh
Bank XYZ kepada nasabahnya adalah merupakan hadiah yang diberikan tidak melalui cara undian
dan oleh karena itu, atas kupon tersebut terutang PPh Pasal 23.
Dengan demikian, Bank XYZ selaku pihak yang memberikan hadiah berupa kupon belanja kepada
nasabahnya wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
Perlu dijelaskan bahwa dalam hal hadiah berupa kupon belanja tersebut diberikan melalui cara
undian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian pihak Bank XYZ wajib memotong atau memungut
PPh yang bersifat final, sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION