KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 64/BC/1998
TENTANG
PENYEMPURNAAN PASAL 5 HURUF B KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
dan sebagainya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996
tentang Penimbunan, Pemasukan,Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.
3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-67/BC/1996 tanggal 25 Oktober 1996 tentang
Larangan Penjualan Hasil Tembakau Berhadiah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 5 HURUF B KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL
TEMBAKAU
Pasal 1
Meralat bunyi Pasal 5 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal
29 Juli 1997 sebagai berikut :
Tertulis :
"b. dibekukan untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan, dalam hal Pengusaha
yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah."
Seharusnya :
"b. dibekukan untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan, atas merek
-merek hasil tembakau yang dalam penjualannya melanggar ketentuan larangan penjualan hasil
tembakau berhadiah."
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung
sejak tanggal 1 November 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Oktober 1998
Direktur Jenderal,
ttd.
Martiono Hadianto
NIP. 060035101