DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2776/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN TANAH ASLI/KONDISI APA ADANYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud
yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun
barang tidak berwujud yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Tanah yang belum diolah belum dapat digolongkan sebagai tanah matang, sehingga atas penyerahan
tanah tersebut oleh PT. XYZ tidak temasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, dan oleh
itu atas penyerahan tanah dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO