KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 600/KMK.04/1994
TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, untuk menghitung
penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
b. bahwa untuk dapat mengurangkan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
tersebut dan sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dipandang perlu untuk menetapkan
besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai
tetap atau pensiunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA
PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.
Pasal 1
(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
Rp. 648.000,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp. 54.000,00 (lima puluh
empat ribu rupiah) sebulan.
(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya
Rp. 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp. 18.000,00 (delapan belas ribu
rupiah) sebulan.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 49/KMK.04/1994 tanggal
4 Januari 1994 tentang Besarnya Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur
sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD