DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juli 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 534/PJ.32/2006
TENTANG
PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS DRAFT INPRES
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI TANAH PAPUA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Nota Dinas Biro Perencanaan dan Keuangan Nomor xxx tanggal 4 Juli 2006 perihal sebagaimana
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam Nota Dinas dimaksud menyatakan hal-hal mengenai permohonan penyempurnaan/tanggapan
atas tugas Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam butir ke-6 Draft Instruksi Presiden tentang
Percepatan Pembangunan di Tanah Papua, yaitu :
a. Mengoptimalkan pendanaan pembangunan dari berbagai sumber pembiayaan yang telah ada
dan mengalokasikan pembiayaan pembangunan lainnya secara khusus sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada kebijakan dan
program dalam Grand Strategy / Rencana Induk, dan rencana aksi tahunan yang ditetapkan;
b. Menyediakan dana untuk pembiayaan pembangunan yang telah ditetapkan di dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bayi Provinsi Papua;
c. Menyediakan alternatif pembiayaan pembangunan melalui rekayasa pembiayaan dalam
pemanfaatan sumberdaya alam daerah
d. Menyediakan insentif fiskal untuk mendorong investasi swasta
e. Bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan menyusun mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana Otonomi Khusus
yang sesuai dengan Rencana Induk dan rencana aksi yang telah disepakati.
2. Mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya sebagai berikut :
- Ketentuan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan :
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa :
- Pasal 31A ayat (1), bahwa kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman
modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu
dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk :
1) Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen)
dari jumlah penanaman yang dilakukan;
2) Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
3) Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun; dan
4) Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif
menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih
rendah.
- Pasal 31A ayat (2), bahwa fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di
Daerah-Daerah Tertentu. antara lain diatur bahwa :
- Pasal 1, dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
a. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-
sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala
nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor;
b. Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang
secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi
keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan
sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan
laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter
yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi;
- Pasal 2, bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Tidak Langsung Lainnya, adalah sebagai berikut :
a. Pasal 16B Ayat (1), Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: Dengan Peraturan Pemerintah
dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik
untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
untuk :
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
b. Peraturan yang berkaitan dengan Fasilitas PPN di Kawasan Berikat, yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan
Berikat s.t.d.d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997; dan
- KepMenkeu No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat s.t.d.t.d
KepMenkeu No. 101/PMK.04/2005;
Menyebutkan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut atas (hasil terutama
untuk tujuan ekspor):
- Impor barang atau bahan ke KB
- Penyerahan BKP ke KB Sepanjang bukan merupakan barang untuk
dikonsumsi sendiri di KB
- Impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/
perluasan KB dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai
oleh PKB
c. Fasilitas PPN dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah (Dalam rangka Proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2001
- KepMenkeu No. 239/KMK.01/1996 s.t.d.t.d. KepMenkeu No. 486/KMK.04/2000
Menyebutkan bahwa PPN & PPn BM tidak dipungut atas :
- Impor BKP
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean
- Penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama
d. Fasilitas PPN atas impor BKP yang dibebaskan Pungutan Bea Masuk
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2002 - KepMenkeu No. 231/KMK.03/2001 s.t.d.t.d
KepMenkeu No. 616/PMK.03/2004 Menyebutkan bahwa PPN & PPn BM tidak
dipungut atas impor BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
antara lain :
a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik
b. Barang untuk keperluan badan International yang diakui dan
terdaftar pd Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, sosial atau
kebudayaan;
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum;
e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
f. Barang untuk keperluan penelitian khusus tunanetra penyandang
cacat lainnya;
g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
h. Barang pindahan TKI yang bekerja di LN, Mahasiswa yang belajar di
LN, PNS, anggota TNI atau POLRI yang bertugas di LN sekurang-
kurangnya selama 1 tahun sepanjang barang tsb tidak untuk
diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan RI
setempat;
i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut pelintas batas
dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan UU Pabean
j. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
yang ditujukan untuk kepentingan umum
k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperlukan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara;
e. Fasilitas PPN di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah
Nomor 147 Tahun 2000
- KepMenkeu No. 200/KMK.04/2000 s.t.d.d. Kepmenkeu No. 11/KMK.04/2001
Menyebutkan bahwa : PPN tidak dipungut atas impor atau perolehan BKP
termasuk barang modal atau peralatannya yang dipergunakan untuk
pembangunan/ konstruksi dan atau pengolahan lebih lanjut
f. Fasilitas PPN dibebaskan atas Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP)
tertentu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2003 menyebutkan PPN dibebaskan atas impor dan atau
penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu. BKP Tertentu yang atas
impor dan atau penyerahannya dibebaskan PPN antara lain :
a. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja,
kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta
suku cadangnya untuk Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI,
b. vaksin polio,
c. buku pelajaran umum/agama dan kitab suci,
d. kapal laut yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional,
e. pesawat udara yang digunakan oleh maskapai penerbangan nasional,
f. kereta api,
g. peralatan untuk data batas dan photo udara untuk TNI,
h. rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. (khusus untuk
penyerahan)
g. Fasilitas PPN atas BKP / JKP Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 Menyebutkan
bahwa dibebaskan dari Pengenaan PPN atas penyerahan :
- Jasa Persewaan pesawat udara, dan jasa perawatan atau reparasi
pesawat udara sepanjang diserahkan kepada Perusahaan Angkutan
Udara Niaga Nasional
- Jasa Persewaan Kapal, Jasa Kepelabuhan (meliputi Jasa Tunda, Jasa
Tandu, Jasa Tambat, dan Jasa Labuh), jasa perawatan atas reparasi
(docking) kapal kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
Perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara
jasa kepelabuhan nasional atau perusahaan jasa angkutan sungai,
danau dan penyeberangan nasional
- Jasa kepada Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan
dalam rangka penyediaan data baras dan photo udara wilayah RI
untuk mendukung pertahanan nasional
- Jasa perawatan atau reparasi yang diterima oleh PT. Kereta Api
Indonesia
- Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan rumah
sederhana RSS, Rusun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa
dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan
Menkeu setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan
Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat semata-mata untuk
keperluan ibadah
h. Fasilitas PPN atas BKP Tertentu Strategis
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2003 PPN dibebaskan atas impor dan atau penyerahan BKP
Tertentu Strategis :
Menyebutkan bahwa atas Impor (angka 1,2 dan 3) dan penyerahan 1 s/d 6
1. barang modal,
2. makanan ternak dan atau bahan bakunya,
3. bibit atau benih,
4. barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran
atau perikanan barang hasil yang diserahkan oleh petani atau
kelompok petani,
5. air bersih yang dialirkan melalui pipa,
6. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt k.
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan memperhatikan usulan pada angka 1, dengan ini
mengusulkan
a. Tentang Pajak Penghasilan
- Pemberian kemudahan dan insentif fiskal untuk mendorong investasi swasta harus
mengacu pada Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha
Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu, dengan demikian pemberian
kemudahan dan insentif terkait dengan Pajak Penghasilan tidak dapat diberikan
sepanjang Keputusan Presiden yang mengatur tentang bidang-bidang usaha tertentu
dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Peraturan
Pemerintah tersebut belum diterbitkan.
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah
Tertentu sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 saat ini
sedang diusulkan oleh Pemerintah.
b. Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Agar Draft Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan di Tanah Papua disesuaikan
dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya sebagaimana
tersebut pada angka 2 di atas.
Demikian untuk dimaklumi
Pjs. Direktur Peraturan Perpajakan,
ttd.
Erwin Silitonga
NIP 060044577