DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 73/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk dimanfaatkan
sebagaimana mestinya, yaitu :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2444/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999
tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pemasukan
Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau
Karimun kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2470/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999
tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pemasukan
Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau
Karimun kepada PT ABC (NPWP : 1X.XXX.XXX.X-XXX).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN