DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 November 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 356/PJ.11.2/1991
TENTANG
PEMBUATAN URAIAN BANDING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan dari Kakanwil XIV DJP mengenai unit mana yang bertanggungjawab
membuat uraian banding dan dalam rangka mempercepat proses pembuatan uraian banding bersama ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputus oleh
Kepala KPP atau Ka. Kanwil, konsep surat uraian banding dibuat oleh KPP yang bersangkutan.
Untuk memudahkan Kepala KPP membuat surat uraian banding tersebut, Ka.Kanwil segera
mengirimkan kembali berkas keberatan (termasuk surat Keputusan keberatan dan risalah/laporan
penyelesaian keberatan) ke KPP yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar Kepala KPP
mengetahui dasar penerbitan keputusan keberatan oleh Ka. Kanwil dimaksud (mungkin berbeda
dengan usul KPP dalam uraian pemandangannya).
2. Sehubungan dengan butir 1 di atas, maka konsep uraian banding yang dibuat oleh KPP, harus
dilengkapi dengan risalah penyelesaian keberatan dan tindasan surat keputusan keberatan yang
bersangkutan serta dokumen pendukung yang antara lain terdiri dari fotocopy :
a. Surat Keberatan yang dibubuhi tanggal tanda terima dari KPP yang bersangkutan;
b. SPT Masa PPN ataupun SPT Tahunan PPh yang bersangkutan beserta laporan keuangan;
c. Surat Ketetapan Pajak (SKP, SPb, SKKPP, SKPT atau STP);
d. Nota Perhitungan (SKP, SPb, SKKPP, SKPT atau STP);
e. Dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (Laporan Hasil Penelitian Material dan/atau Laporan
Hasil Pemeriksaan);
f. Bukti-bukti pendukung lainnya yang dianggap perlu.
Catatan : Semua fotocopy harus dilegalisir.
3. Di dalam konsep uraian banding agar dimuat semua butir yang dipersengketakan dan pendirian kita
mengenai butir-butir persengketaan tersebut demikian rupa sehingga pemohon banding dapat diberi
kesempatan untuk memasukkan bantahannya yang beralasan.
4. Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputuskan oleh
Direktur Jenderal Pajak, surat uraian banding langsung dibuat dan ditanda tangani oleh Direktur PPh
atau Direktur PPN dan PTLL tanpa meminta KPP untuk membuat konsep surat uraian banding
dimaksud.
Oleh karena itu uraian pemandangan keberatan yang disampaikan oleh KPP ke Direktorat PPh atau Direktorat
PPN dan PTLL cukup dilampiri fotocopy dokumen pendukung seperti tersebut pada butir 2, sehingga Direktorat
PPh atau Direktorat PPN dan PTLL tidak perlu mengembalikan fotocopy dokumen dimaksud kepada KPP yang
bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MALIMAR