DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 April 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1014/PJ.51/1994
TENTANG
PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN CKD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ No : XXX tanggal 22 Maret 1994 perihal Pengenaan PPn BM atas impor
CKD kendaraan BMW, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menurut penjelasan PT. XYZ, atas impor kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan CKD dengan
HS nomor HS. 8703.23.300, Surveyor mencantumkan dalam LPS bahwa atas impor sedan dalam
keadaan CKD tersebut dikenakan PPn BM dengan tarif 35%.
2. Menurut buku tarif yang telah direvisi, uraian barang dengan HS nomor : 8703.23.300 adalah
kendaraan jenis sedan station wagon (built-up) dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc tetapi
tidak lebih dari 3.000 cc, yang atas impornya memang dikenakan PPn BM dengan tarif 35%. Untuk
impor kendaraan jenis sedan dan station wagon dalam keadaan CKD, menurut pendapat kami
seharusnya pos tarif yang digunakan bukan HS nomor 8703.23.300 melainkan harus diuraikan per
bagian/perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam buku tarif yang telah direvisi (pos tarif
8708.XX.XXX), dan atas impornya tidak terutang PPn BM.
3. Sehubungan dengan permasalahan tersebut pada butir 1 di atas, dengan ini kami mohon penjelasan
dan penegasan dari Saudara mengenai masalah impor kendaraan bermotor dalam keadaan CKD
yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut (foto copy surat dari PT. XYZ terlampir).
Demikian permohonan kami dan atas kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN