DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             3 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.5.4/1991

                               TENTANG

     PENEGASAN MENGENAI PENYAMPAIAN DOKUMEN YANG DIATUR DALAM SE-44/PJ.3/1986 (SERI PPN-84), 
             SE-12/PJ.3/1987 (SERI PPN-98) DAN SE-15/PJ.3/1987 (SERI PPN-100)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 276/KMK.01/1989, maka urusan tata usaha dan evaluasi penerimaan PPN/PPn 
    BM dan PTLL dilaksanakan oleh Direktorat PPN dan PTLL.

2.  Sampai saat ini ternyata masih ada KPP yang mengirimkan Daftar Bulanan PPN yang ditanggung oleh 
    Pemerintah ke Direktorat P3, padahal sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, 
    permintaan penerbitan SPM Nihil ke Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan oleh Direktorat PPN dan 
    PTLL.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Daftar Bulanan PPN yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.3/1986 tanggal 13 Oktober 1986 (Seri PPN-
        84), SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN-98) dan SE-15/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987 
        (Seri PPN-100), agar disampaikan langsung ke Direktorat PPN dan PTLL.
    3.2.    Dalam rangka meningkatkan efisiensi/menghemat biaya, Daftar Bulanan PPN Ditanggung 
        oleh Pemerintah tersebut tidak perlu dilampiri Faktur-faktur Pajak yang bersangkutan, namun 
        KPP harus mengadministrasikannya dengan rapi dalam berkas PKP yang terkait.
    3.3.    Sesuai maksud butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.3/1987 (Seri 
        PPN-100), Kantor Pelayanan Pajak tidak perlu menyampaikan Daftar Pengantar Faktur Pajak 
        (Pajak Masukan) atas perolehan Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah 
        (khusus untuk Perum Perumnas), namun harus disimpan dalam berkas Perum Perumnas 
        pada seksi PPN dan PTLL KPP yang wilayahnya terdapat Perum Perumnas.

Demikian penegasan kami agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD