DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.51/1995

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN 
           TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1995 
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang
Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh 
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 
1995.

Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan dalam ketentuan yang baru tersebut adalah sebagai berikut:
1.  Jenis Barang Kena Pajak yang atas impornya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 ditambah angka 13 dan 14, yaitu vaksin polio dalam rangka melaksanakan program 
    Pekan Imunisasi Nasional dan perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan.

2.  Atas impor mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam 
    negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 termasuk yang dilakukan oleh dan untuk 
    keperluan PT. MULTI NITROTAMA KIMIA, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Jenis Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ditambah angka 13 dan 14, yaitu vaksin polio dalam rangka melaksanakan 
    program Pekan Imunisasi Nasional dan perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk 
    batangan.

4.  Atas penyerahan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8 huruf d termasuk 
    hasil produksi dari PT. MULTI NITROTAMA KIMIA, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

5.  Tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
    5.1.    Untuk impor
        a.  Surat permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh 
            Pemerintah atas impor BKP tertentu diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq.
            Direktur PPN dan PTLL.
            Khusus untuk Barang Kena Pajak yang bersifat strategis bagi keperluan 
            pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11, surat 
            permohonan harus diajukan kepada Menteri Keuangan.

        b.  Surat Keterangan PPN Atas Impor Ditanggung Oleh Pemerintah yang diterbitkan oleh 
            Direktur Jenderal Pajak atau Surat Ke-putusan PPN Atas Impor Ditanggung Oleh 
            Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, akan menjadi lampiran dokumen 
            impor (selain Surat Setoran Pajak/PIUD) yang akan diserahkan oleh Importir pada 
            Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyelesaian Bea 
            Masuk dan PPN atas impor.

        c.  Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengirimkan tembusan 
            dokumen-dokumen dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak terkait yang kemudian
            akan mencatat/membukukannya pada daftar Bulanan "PPN atas impor yang 
            ditanggung oleh Pemerintah".

            Daftar Bulanan tersebut di atas  ditutup pada setiap akhir bulan dan dibuat dalam
            rangkap 4 (empat) dengan peruntukannya sebagai berikut :
            - Asli          :   untuk Direktur P3
            - Tembusan I    :   untuk Direktur PPN & PTLL
            - Tembusan II   :   untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
                        Pajak yang wilayah kerjanya membawahi wilayah 
                        kerja Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
            - Tembusan III  :   untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.

            Catatan :   Tembusan I, II dan III dapat berupa fotocopy dari Daftar Bulanan 
                    yang dimaksud Pengiriman Daftar Bulanan oleh Kantor Pelayanan 
                    Pajak terkait agar dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan 
                    berikutnya setelah bulan penutupan Daftar Bulanan dimaksud.

        d.  Berdasarkan daftar asli tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak akan mengajukan 
            permintaan penerbitan SPM Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan 
            ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
            558/KMK.04/1986.

            SPM Nihil yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran akan dibukukan sebagai 
            penerimaan PPN dan pembukuan penerimaan PPN tersebut akan menjadi penerimaan 
            Kantor Pelayanan Pajak seperti yang telah ditentukan selama ini.

    5.2.    Untuk penyerahan dalam negeri
        a.  Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung 
            oleh Pemerintah harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
            Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

        b.  PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh 
            Pemerintah, wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan 
            peruntukan sebagai berikut :
            Lembar ke-1 :   diserahkan kepada pembeli.
            Lembar ke-2 :   disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal 
                        ini Kantor Pelayanan Pajak) bersama SPT Masa PPN.
            Lembar ke-3 :   untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.

        c.  PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung oleh 
            Pemerintah harus membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex.
            Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995" pada setiap lembar Faktur Pajak yang 
            diterbitkan.

6.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan penyerahan
    Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. Ketentuan 
    ini sesuai pula dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor: 643/KMK.04/1994.

7.  Mengingat bahwa Surat Edaran ini berisi petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 42 
    Tahun 1995 yang merupakan penyempurnaan berikutnya atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
    1986 setelah disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, maka untuk lebih 
    memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
    dengan Surat Edaran yang berisi petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 
    1995, yaitu Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER