DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
06 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2833/PJ.53/1997
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS SURAT KOLEKTIF SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan
sebagai berikut :
1. Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas saham kolektif sebanyak
56.388 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
tidak langsung lainnya terdiri dari surat ijin Nomor S-132725/PJ.533/1997 tanggal 16 April 1997 dan
Nomor S-132848/PJ.533/1997 tanggal 16 Mei 1997 dan dinyatakan tidak berlaku sehubungan dengan
adanya perubahan modal dasar dari daftar pemegang saham perseroan atas nama PT XYZ.
Atas blanko surat kolektif saham dinyatakan tidak berlaku, telah dilaksanakan penelitian mengenai
keabsahan surat kolektif saham dan dibuat Berita Acara Nomor BA-99/PJ.53/1997 tanggal 29
September 1997 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-100/PJ.53/1997 tanggal 29
September 1997.
2. Bea Meterai atas blanko surat kolektif saham yang telah dimusnahkan sebanyak 56.388 lembar
dengan tarif Bea Meterai Rp 1.000,00, sehingga jumlah seluruhnya Rp 56.388.000,00.
3. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas,
dapat diperhitungkan dengan pelunasan Bea Meterai atas dokumen dengan menggunakan mesin
teraan meterai, untuk itu agar Saudara menghubungi dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa (Ex. KPP GO PUBLIC) guna keperluan pemindahan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO