DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2608/PJ.32/1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS DAGING YANG DIAWETKAN SEMENTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tanggal 20 Juni 1986 perihal : Permohonan penjelasan PPN atas daging yang dipotong-potong dan diawetkan sementara dan setelah diadakan peninjauan untuk mengetahui proses produksi yang dilakukan, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh P.T. Era Barumas Food Industries tersebut tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m angka ke-1, ke-2 dan ke-3 Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 11 ayat (1) huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Dengan demikian maka atas penyerahan daging dengan nama Beef Yakiniki (irisan daging sapi), Tori Noteba (sayap ayam), Tori No Karaage (daging paha ayam), Kosakama Fried (daging ikan kakap), Chikin Yakiniku (potongan daging ayam), Chikin Katsu (daging dada ayam), Hambaaga (daging digiling). Egg Chicken Roll (daging ayam guling) tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, Ttd Drs. DJAFAR MAHFUD