DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 1986 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2608/PJ.32/1986

                            TENTANG

         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS DAGING YANG DIAWETKAN SEMENTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara tanggal 20 Juni 1986 perihal : Permohonan penjelasan PPN atas daging yang 
dipotong-potong dan diawetkan sementara dan setelah diadakan peninjauan untuk mengetahui proses 
produksi yang dilakukan, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh P.T. Era 
Barumas Food Industries tersebut tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 huruf m angka ke-1, ke-2 dan ke-3 Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 11 ayat (1) huruf 1 
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

Dengan demikian maka atas penyerahan daging dengan nama Beef Yakiniki (irisan daging sapi), Tori Noteba 
(sayap ayam), Tori No Karaage (daging paha ayam), Kosakama Fried (daging ikan kakap), Chikin Yakiniku 
(potongan daging ayam), Chikin Katsu (daging dada ayam), Hambaaga (daging digiling). Egg Chicken Roll 
(daging ayam guling) tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

Ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD