DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Nopember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2593/PJ.51/1994
TENTANG
PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 22 Maret 1994, perihal permohonan surat penegasan
pembayaran PPn BM 35% atas CKD sedan BMW, dengan ini diberikan penjelasan bahwa dalam hal PT XYZ
telah mengklasifikasikan CKD sedan tersebut ke dalam pos tarif barang jadinya (built up), dan atas impor CKD
sedan tersebut PPn BM yang terutang telah dibayar, maka PPn BM yang telah dibayar tersebut dapat
diperhitungkan dengan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan sedan hasil rakitannya.
Adapun pelaksanaannya sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/1994,
tanggal 31 Oktober 1994 (terlampir).
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO