DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Januari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 128/PJ.3/1988

                            TENTANG

                 PAJAK-PAJAK TECHNICAL ASSISTANT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat IPTN No : XXX tanggal 29 Oktober 1987 perihal : 

Pajak-pajak technical assistant (terlampir) yang ditujukan kepada Bapak dengan ini kami beritahukan bahwa 
penyerahan jasa bantuan tehnik (technical assistance) tidak termasuk dalam pengertian jasa bangunan dan 
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985 yo. Pasal 4 
ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 dan karenanya atas penyerahan jasa tersebut tidak dikenakan 
Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.