DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 November 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 314/PJ.321/1992
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KARTU TELEPON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Oktober 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas
penyerahan maupun impor Barang Kena Pajak (BKP) terutang PPN, dan apabila BKP tersebut
tergolong barang mewah juga terutang PPn BM.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) UU PPN 1984 kelompok barang mewah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 1991, sedangkan macam dan jenis barang yang dikenakan PPn BM diatur oleh Menteri
Keuangan, terakhir diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal
31 Desember 1991.
3. Sesuai dengan butir c.13 Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991
tersebut, kartu telepon termasuk media rekaman lainnya yang tidak termasuk matres dan rekaman
piringan hitam serta bukan barang fotografi, atau sinematografi, dengan Nomor XXX. Oleh karena itu
kartu telepon tergolong barang mewah yang atas penyerahan atau impornya terutang PPn BM dengan
tarip sebesar 20%.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dengan sangat menyesal permohonan
Saudara untuk tidak mengenakan PPn BM atas impor kartu telepon tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD