DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Februari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 140/PJ.54/2000
TENTANG
DOKUMEN EKSPOR DENGAN NPWP KPP PMA I
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Desember 1999 dan surat Nomor : XXX tanggal
15 Desember 1999, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ABC terdaftar di KPP PMA I dengan NPWP :
X.XXX.XXX.X-XXX dan telah dicabut sebagai PKP sejak 6 Desember 1999, mempunyai lokasi usaha di
wilayah kerja KPP Bekasi dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dan telah dikukuhkan sebagai PKP
dengan Nomor : X.XXX.XXX.X-XXX. Saudara mohon penjelasan dan penegasan agar dokumen ekspor
yang menggunakan NPWP yang terdaftar di KPP PMA I dapat diakui di KPP Bekasi.
2. Dalam Pasal 1 huruf i dan Pasal 4 huruf f undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
a. Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar
Daerah Pabean.
b. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini kami tegaskan bahwa atas ekspor yang dilakukan oleh PT. ABC dengan menggunakan
NPWP yang terdaftar di KPP PMA I namun sudah tidak menjadi PKP sejak tanggal 6 Desember 1999,
dapat dilaporkan di KPP Bekasi sepanjang atas ekspor tersebut belum pernah dilaporkan di KPP PMA I
dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen ekspor seperti PEB, B/L dan lain-lain.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH