DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juni 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.221/1987
TENTANG
PENGESAHAN NERACA PENYESUAIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan hasil pertemuan bersama antara pihak Direktorat Jenderal Pajak, BAPEPAM dan BKPM di satu
pihak, dengan perusahaan go public yang mengadakan revaluasi di lain pihak, pada tanggal 20 Juni 1987
sehubungan dengan pelaksanaan PP 45/1986, bersama ini dimintakan perhatian Saudara akan hal-hal
sebagai berikut :
1. Saudara hendaknya segera menyelesaikan pengesahan Neraca Penyesuaian yang diajukan oleh
perusahaan go public, agar perusahaan tersebut dapat secepatnya menentukan berapa besarnya
Selisih Penyesuaian Harga yang akan dijadikan Modal atau Modal Saham (Saham Bonus) sehubungan
dengan pemasaran saham-sahamnya di Pasar Modal. Pengesahan Neraca tersebut selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan sejak disampaikannya Neraca Penyesuaian.
2. Pemindahan perkiraan Selisih Penyesuaian Harga ke perkiraan Modal atau Modal Saham dapat
dilakukan sebagian-sebagian tergantung pada kepentingan perusahaan.
Selisih Penyesuaian Harga yang tidak dipindahkan ke perkiraan Modal atau Modal Saham tetap
dibukukan dalam perkiraan Selisih Penyesuaian Harga.
Demikian untuk Saudara laksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY