DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Desember 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2251/PJ.53/1992

                            TENTANG

            PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 6 Oktober 1992 dan No. XXX  tanggal 5 Desember 1990 
perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PPN dalam kaitannya dengan pengerjaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Bantuan Luar 
    Negeri :
    1.1.    PPN atas pengerjaan Proyek Pemerintah tersebut diatur dalam :
        Keputusan Menteri Keuangan No. 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 yang telah 
        ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan No. S-928/KMK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987, 
        No. S-1064/MK.00/1989 tanggal 24 Oktober 1989 dan No.   S-1322/MK.04/1992 tanggal 
        22 Oktober 1992, Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Bappenas 
        No. SE-14/A/1987 tanggal 15 Mei 1987, SE Dirjen Anggaran Nomor : SE-59/A/1988 tanggal 
        13 Juni 1988 Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor 

        SE-33/A/1987
                -----------------   tanggal 13 Juli 1987.
        SE-41/PJ/1987
    
    1.2.    PPN atas impor barang-barang yang digunakan untuk pengerjaan Proyek Pemerintah tersebut 
        diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 jis Surat Keputusan Menteri Keuangan 
        No. 678/KMK.01/1985, Surat Menteri Keuangan No. S-1322/KMK.04/1992 tanggal 22 Oktober 
        1992, Surat Edaran Bersama Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran dan Dirjen Bea dan Cukai No. 

        SE-12/PJ/1986
        ------------------
        SE-130/A/1986   tanggal 28 Februari 1986
        ------------------
        SE-01/BC/1986 

2.  PPN yang Terutang.
    2.1.    Besarnya PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak 
        bergerak lainnya oleh kontraktor proyek adalah sebesar 10% x nilai kontrak.

        Nilai kontrak umumnya terdiri dari komponen-komponen :
        -   nilai impor barang yang digunakan untuk pengerjaan proyek,
        -   nilai perolehan barang/jasa lainnya,
        -   lain-lain termasuk laba kontraktor.

    2.2.    Karena atas impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk pengerjaan Proyek ini PPN yang 
        terutang telah ditanggung Pemerintah seperti dimaksud dalam butir 1.2., maka Dasar 
        Pengenaan Pajak dihitung tidak lagi dari seluruh nilai kontrak yang terdiri nilai komponen 
        impor dan nilai komponen-komponen lainnya, tetapi hanya dari nilai kontrak dikurangi dengan 
        nilai komponen impor saja.

        Dengan demikian, dana yang masih perlu disediakan oleh Pemerintah cq. PLN sebagai 
        konsumen untuk melunasi PPN yang terutang atas pengerjaan proyek Pemerintah tersebut 
        di atas hanya tinggal sebesar nilai kontrak dikurangi nilai komponen impor.

        PPN ditanggung Pemerintah atas impor barang yang digunakan untuk pengerjaan proyek ini 
        tidak dapat dikreditkan sebagai PPN Pajak Masukan dari kontraktor yang bersangkutan.

3.  Memperhatikan contoh perhitungan nilai kontrak sebagaimana tercantum pada lampiran surat Saudara 
    dan menunjuk penjelasan kami pada butir 1.1. dan 1.2. di atas, maka Nilai Kontrak dan PPN terutang 
    serta tata cara pembayaran PPN atas kontrak tender internasional yang dibiayai oleh dana Bantuan 
    Luar Negeri adalah sebagai berikut :

    3.1.    Nilai Kontrak 
        FOB Price dari barang yang diimpor          3.260.000
        Freight & Insurance                          40.000
                                          + ------------
        Total CIF Price dari barang yang diimpor             3.300.000
        Training & Tools                                158.000
                                          + ------------
        Nilai Kontrak                        3.458.000
                                    =======
    3.2.    Harga Kontrak Keseluruhan
        Nilai Kontrak                       3.458.000
        PPN =   10% x 3.300.000 (Total CIF Price dari 
            barang yang diimpor)                   330.000
        PPN =   10% x 158.000    (Training & Tools)              15.000
                                         + ------------
        Harga Kontrak Keseluruhan               3.803.000
                                    =======

4.  PPN yang masih harus dibayar oleh PLN
    Karena Barang Kena Pajak yang digunakan untuk pengerjaan proyek yang diimpor senilai 3.300.000 
    (yang merupakan bagian dari nilai kontrak) telah dibayar PPN-nya melalui cara pembayaran PPN 
    Ditanggung Pemerintah dan tidak dapat dikreditkan oleh kontraktor, maka PPN yang masih harus 
    dibayar oleh PLN atas penyerahan jasa pemborongan/konstruksi tersebut adalah sebesar :

        10% x (nilai kontrak dikurangi nilai komponen impor)

        atau sebesar 10% x (3.458.000 - 3.300.000)  =   15.800
                                    =====

    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No. SE-14/A/1987 tanggal 15 Mei 1987 jo. 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE-59/A/1988 tanggal 13 Juni 1988 PPN sebesar 
    15.800 ini di bayar oleh Pemerintah (cq  PLN) melalui prosedur penerbitan SPM Nihil apabila proyek ini 
    merupakan proyek DIP, atau dibayar oleh Perum Listrik Negara secara tunai apabila proyek ini 
    merupakan proyek non DIP (penerima kredit terusan).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD